Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Seorang Ibu Di Kecamatan Simpang Empat, Tega Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Tewas

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Seorang balita di Desa Mantawakan Mulia Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibunya sendiri.

Balita yang masih berusia 3 tahun, dinyatakan telah meninggal dunia di rumah sakit saat tengah menjalani perawatan.

Saat ini, ibu muda berinisial SAN (18) harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan oleh mantan suaminya atau ayah kandung dari korban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan kejadian tersebut kepada media, Rabu (7/12/2022).

Dari keterangan diungkapkan kronologi kejadian penganiayaan, tersebut berawal pada Senin (31/10/2022) pukul 15.30 Wita. Pelapor mendapat kabar dari mantan istrinya bahwa anaknya masuk rumah sakit dan mengirimkan video terkait kondisi anaknya.

Dari video tersebut, terlihat perut sang anak yang telah memar. Pelapor kemudian menanyakan kepada mantan istrinya terkait penyebab anak menjadi seperti itu, lalu dijawab bahwa anaknya terjatuh di got.

Keesokan paginya saat pelapor sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit, anak pelapor telah dinyatakan meninggal dunia.

Di rumah sakit, seorang tetangga menceritakan kepada pelapor bahwa dialah yang membawa anak pelapor tersebut ke rumah sakit dan luka memar yang didapat oleh anak pelapor bukan dikarenakan terjatuh ke got.

Menaruh curiga dari yang telah dikatakan mantan istrinya kemarin, pelapor kemudian mencoba menghubungi mantan istri namun tidak kunjung mendapat jawaban.

“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Setelah mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan SAN (18) di Jl. Batu Benawa Desa Bersujud Kec. Simpang Empat, pada Minggu (04/12/2022) malam.

Saat diinterogasi petugas, tersangka
mengaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu.

Tersangka beralasan emosi akibat korban yang terus ingin bermain keluar rumah dan tidak kunjung berhenti menangis.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 UU 35/2014,” tutupnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.