Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Polres Tanah Bumbu Ungkap Temuan 13 Drum Pemalsuan Produk Oli

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Kepolisian Resor Tanah Bumbu (Polres Tanbu), berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk oli bermerek yang beredar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kabupaten Tanah Bumbu disebut memiliki peluang pasar oli yang menjanjikan, pasalnya Tanbu dengan deretan perusahaan yang memiliki alat berat menjadi pelanggan besar konsumen produk oli.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diungkap dalam kegiatan Press Release di Aula Mapolres Tanbu, Kamis (08/12/2022) pagi.

“Tersangka berinisial AS (44), menjalankan aksinya di sebuah bengkel di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung didampingi Kasi Humas AKP Saryanto beserta jajaran.

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus pemalsuan oli ini, berawal dari kecurigaan polisi akibat beredarnya oli yang dijual tersangka dengan selisih harga yang cukup jauh dari harga pasaran pada umumnya.

Polisi bahkan telah melakukan uji sampel laboraturium pada oli, yang dicurigai dengan hasil menunjukkan bahwa oli yang dijual tersangka tidak sesuai dengan standar Pertamina.

Hingga akhirnya diketahui bahwa oli yang dijual tersangka adalah oli curah. Modus tersangka dimulai dengan membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai dengan pesanan pembeli hingga akhirnya memberikan merek palsu pada luar drum oli dan segel guna meyakinkan pembeli.

Polres Tanah Bumbu juga telah mengamankan barang bukti utama yakni 13 drum oli oplos dengan isi ribuan liter.

“Tersangka telah menjalankan praktek pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merk Pertamina ini selama hampir 2 tahun, dengan keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya,” sambungnya.

Pada Press Release tersebut, pelaku mengaku menjalankan bisnis pemalsuan oli setelah bengkel yang dijalaninya sepi akibat pandemi Covid-19 melanda.

“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara,” kata Kabag Ops. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.