Pemberian Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Instansi Masuk Zonasi Hijau Oleh Ombudsman RI
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), menghadiri kegiatan Pemberitahuan Awal Tentang Penyerahan Hasil Penilaian Ombudsman Tahun 2022 (via Zoom). Tempat pelaksanaan Ruang DLR Lt. 4, Kantor Bupati Tanah Bumbu. Kamis (22/12/2022) siang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanbu, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Puskesmas Pagatan dan Puskesmas Batulicin, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Tanbu, nampak hadir mengikuti kegiatan yang berlangsung di pusat.
Tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia (RI) ialah menerima, memeriksa dan menyelesaikan laporan masyarakat, menyelenggarakan pencegahan maladministrasi, hal tersebut disampaikan langsung oleh Bobby Hamzah Rafinus selaku Wakil Ketua Ombudsman.
Diseluruh dunia ada 170 Ombudsman yang tergabung dalam International Ombudsman Association. Pada predikat kepatuhan tahun ini, terdapat beberapa perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya pada penambahan indikator penilaian seperti kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan.
Dibentuknya Ombudsman guna mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
Joko Widodo selaku Presiden RI menyampaikan, pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, dimana tuntutan masyarakat terus meningkat.
“Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat maupun berbelit. Pelayanan diharapkan tepat dan responsif. Jangan pernah merasa cukup dengan apa yang dikerjakan, karena situasi terus berubah, penyelenggara pelayanan publik tidak bisa bekerja biasa-biasa saja, harus segera mengubah cara berpikir, merespon dan cara bekerja,” kata Jokowi.
Mokhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI menyatakan, bahwa yang menjadi basis pemberian penghargaan terkait penilaian kepatuhan pelayanan publik pada hari ini, merupakan mandat prioritas nasional. Peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021. Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.
“Penilaian bertujuan untuk indentifikasi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, penilaian melibatkan Ombudsman secara mandiri, penilaian yang objektif, independen dan transparan,” bebernya.
Hasil penilaian mulai 2015 hingga 2021 dari target capaian yang ditetapkan, oleh karena itu Ombudsman mengembangkan penyempurnaan penilaian yang diperluas dengan mengukur mutu pelayanan publik dalam 4 dimensi.
Najih menerangkan, secara keseluruhan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66%), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).
“Hasil penilaian merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 dimensi penilaian dan berdasar pada ketegori dengan ketentuan kualitas dan zonasinya,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan, kepada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dengan jumlah instansi masuk zonasi hijau meningkat. (narasinusantara.com/Aaron)