Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

1 Orang Napi, WBP Kelas III Batulicin, Terima RK Natal Tahun 2022 Selama 15 Hari.

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022.

Pemberian RK menjadi tanggungjawab bagi Lapas Kelas Kelas III Batulicin, kepada Warga Binaan (WB) yang khususnya umat beragama Kristen, kegiatan berlangsung di lokasi, Aula Gedung Teknis Lapas Batulicin, Minggu (25/12/2022).

Acara pemberian remisi tersebut, dimulai pada pukul 08.00 Wita, diikuti oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, bersama seluruh Staff dan CPNS Lapas Batulicin serta 1 orang Narapidana (Napi).

Pemberian jatah remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi Negara Indonesia, yang diberikan bagi para Napi.

Berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022, yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, M.J. Fithra Arasy, Napi Lapas Batulicin yang mendapatkan RK Natal Tahun 2022, sebanyak 1 orang yaitu mendapatkan besaran RK selama 15 hari.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi, khusus Natal tahun 2022 kepada WB yang telah ditunjuk.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Batulicin (Fithra Arasy) berbunyi, sesuai tema Natal 2022 “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”, hal itu merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari Timur yang mencari Yesus.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Lapas Kelas III Batulicin, dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat. (narasinusantara.com/Aaron).

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.