Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Begini Perbedaan Harga BBM Pertalite Di Tanah Bumbu

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Sebagai rentetan berbagai gejolak peristiwa BBM pada tahun 2022, momentum yang tentunya masih lekat diingat di benak masyarakat Indonesia, mengenai kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terkait kenaikan harga BBM, khususnya harga jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni RON 90 atau Pertalite.

BBM (bahan bakar minyak) sudah relatif lama, menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat di seluruh dunia, terutama bagi yang memiliki kendaraan bermesin, Jumat (6/1/2023).

Gejolak situasi global se-dunia, akhirnya berdampak signifikan turut menjerat Indonesia, khususnya terkait melejitnya harga minyak mentah dunia.

Menurut data yang ditangkap media, sebelum pandemi tiba, harga minyak mentah dunia hanya di kisaran US$ 60-an per barel, harga tersebut kemudian melejit total hingga mencapai US$ 110-an per barel, pada pertengahan tahun 2022 ini, merupakan salah satu imbas dari memanasnya geopolitik.

Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga BBM Pertalite tepat pada 3 September 2022. Harga BBM Pertalite yang tadinya hanya Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter sampai pada hari ini.

Berkaca kembali, harga BBM di tiap daerah pun ternyata berbeda-beda, di Ibu Kota Kalimantan Selatan (Banjarmasin), harga Pertalite Rp10.000 per liter, wilayah bergeser sedikit ke Kabupaten Tanah Bumbu, harga eceran mencapai kisaran Rp12.000 per liter bahkan Rp13.000 per liternya. Perbedaan harga sempat menjadi kontroversial di kalangan masyarakat.

Sebut saja, Sulaiman selaku pelaku usahan eceran BBM Pertalite yang menjual dengan harga Rp13.000 per liter, ia menjelaskan perbedaan harga Pertalite dari tokonya dengan toko lain, karena ia pergi mengantri sendiri ke SPBU tertentu.

Sulaiman menyatakan bahwa, sempat kena biaya ‘cas’ tambahan saat membeli BBM Pertalite di SPBU tertentu, sehingga ia juga menaikkan harga ke pelanggan. Tak hanya itu, jalur dagang atau membali BBM Pertalite dari pelangsir pun, ia mengaku tidak sesuai porsi literan/kurang.

“Kalau saya beli sendiri Pertalite ke Pom/SPBU disana, kena ‘cas’, saya beli misal 60 liter dengan harga Rp. 600.000 jadi Rp.615.000, sedangkan beli di pelangsir BBM untuk di muat di botol per liternya ada kurang pasnya, hasilnya coba liat di toko lain dengan harga jual Rp12.000 per liter/botol terlihat isinya tidak penuh hingga ke garis tutup botol, karena pas dituangkan ke botol jualan ternyata kurang, misal harusnya dapat 15 botol jadi 14 botol saja,” bebernya.

Membahas terkait BBM, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui, Bagian Perekonomian, SDA, dan Administrasi Umum, akan berencana membentuk Tim Satuan Tugas.

Dalam Satgas juga turut melibatkan, Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, sebagai salah satu anggota Tim Satgas.

“Kami baru saja selesai rapat dengan pihak DPRD Tanah Bumbu, rencananya dalam rapat tersebut telah dibahas pembentukan Tim Satgas dari Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah, kami juga akan terlibat sebagai anggota Satgas nantinya,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, Deny Hariyanto melalui Kabid Perdagangan dan Metrologi, H Hery.

Ia menerangkan lebih lanjut, bahwa aturan jual beli BBM telah tertuang jelas melalui perarutan undang-undang negara, Pemerintah Daerah bergerak sesuai acuan peraturan yang telah ditetapkan, pengawasan BBM juga telah dilakukan sesuai sasaran.

“Ada kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku, sebagai kesejahteraan masyarakat selama ini dan peningkatan ekonomi, para pedagang atau pelaku usaha BBM masih diijinkan menjual sebagaimana mestinya,” tutupnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.