Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan 2 Anak di Tanah Bumbu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, warga Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu.

Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (9/1/2022).

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanbu, yang dibacakan Rizki Purbo Nugroho selaku JPU, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, terdakwa atas nama M Iyan dituntut hukuman maksimal yaitu mati.

Sekitar pukul 14.00 WITA, Senin (9/1/2023), Majelis Hakim PN Batulicin yang dipimpin oleh Satriadi selaku ketua, Domas Manalu dan Fendi Setian selaku anggota, memasuki ruang sidang.

Tak berselang lama, JPU maupun pihak keluarga korban pembunuhan ibu dan anak juga memasuki ruang sidang.

Sesaat, terdakwa M Iyan dengan dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap, berbekal senjata laras panjang dibawa untuk duduk di kursi pesakitan.

Majelis Hakim PN Batulicin kemudian meminta JPU untuk membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu membacakan dakwaan.

JPU Kejari Tanbu dengan tegas menyampaikan ke Majelis Hakim PN Batulicin, bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis.

Lebih lagi, dua korban keganasan terdakwa merupakan anak dibawah umur berusia 4 dan 6 tahun.

Menurut dia, terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, untuk itu dikenakan pasal 340 KUHP.

Kemudian, sambung dia terdakwa juga patut dijerat pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, lantaran dua korban masih berusia dibawah 18 Tahun.

Lebih parah, atas perbuatannya terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atau pun menyampaikan permintaan maaf dan berniat melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Atas dasar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanbu, menuntut terdakwa MI dengan hukuman mati.

Diluar ruang sidang, JPU Kejari Tanbu, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, selama proses pemeriksaan, penyidikan hingga sidang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

“Hingga hari ini tidak ada penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya. Permintaan maaf maupun upaya perdamaian kepada keluarga korban,” geram dia.

Sebabnya, menurut dia, tuntutan mati terhadap terdakwa dinilai sangat patut diberikan.

“Selain membunuh seorang ibu, terdakwa juga membunuh dua anak berusia 4 dan 6 tahun, sehingga mengakibatkan hilangnya satu generasi. Jadi, hukuman mati sangat pantas,” tegas dia.

Usai sidang, suami sekaligus ayah korban, terus menangis dan mengungkapkan sepakat dengan tuntutan JPU.

“Anak saya ada dua dan keduanya dibunuh terdakwa Iyan, saya menuntut agar dia dituntut mati,” ucap dia sambil menangis.

Dikatakan dia, saat kejadian tidak ada di rumah karena ada keperluan di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya dikabari oleh satu keluarga dan hati saya langsung hancur mendengar kabar duka tersebut,” lirih dia.

Diakui dia, mengenal sosok terdakwa lantaran bertetangga dan tidak ada masalah sebelumnya.

“Setiap saya berangkat kerja selalu saya tegur terdakwa Iyan ini, namanya juga bertetangga,” ingat dia.

Sebelumnya, warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kab. Tanbu, digegerkan lantaran korban Nor Laila (39) bersama dua anaknya berusia 4 dan 6 tahun, bersimbah darah dengan luka sayatan di sekujur tubuh, Kamis (2/6/2022) siang.

Saat ditemukan bersimbah darah, korban masih dalam kondisi hidup, hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.

Tak lama berselang, ketiga korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Tanbu, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sadis, hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, dijadwalkan akan digelar di PN Batulicin pada Senin (16/1/2023) mendatang. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.