
Masih Jalani Program Asimilasi, Residivis Joker Kembali Bikin Ulah, Hingga Lawan Petugas Saat di Amankan
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Joker kembali di amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibawah komando Bripka Robinson, pada Selasa (10/1/3023) lantaran menganiaya ND (27) yang merupakan istrinya sendiri.
Bukannya memperbaiki kelakuan ataupun taubat usai diberikan program asimilasi oleh Kementrian Hukum Dan HAM, RS (45) alias Joker, kembali berulah.
Joker, warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, kali ini kembali melakukan tindakan penganiayaan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra, telah membenarkan terkait penangkapan oleh anggotanya tersebut.
Melalui Anggota Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu kemarin, ada mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku diamankan karena ada laporan dari korban, atas laporan tersebut anggota Satreskrim, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Mantewe,” bebernya.
Dijelaskannya, terduga pelaku diamankan di Jalan Transmigrasi Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, dan saat akan diamankan pelaku mencoba melawan dan berupaya menyerang petugas.
Sesuai SOP petugas dilapangan langsung membekap dan merobohkan pelaku dengan cara tolok dan terukur.
Kejadian berasal saat pelaku yang baru beberapa hari bebas dari penjara, kemudian menuduh korban menjual diri selama pelaku dipenjara.
“Akhirnya terjadi cek-cok hingga berujung pada penganiayaan. Tidak terima lantaran mengalami luka memar di bagian dahi, leher dan bibir bengkak korban akhirnya melapor,” sebut dia.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan penyidik Satreksrim Polres Tanah Bumbu, untuk proses hukum dan terancam dijerat pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tutup dia. (narasinusantara.com/Aaron)