
PD Kembali Mendekam Di Penjara, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Gerebek Temukan 28 Paket Sabu
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkoba di kawasan Kecamatan Simpang Empat.
Pada hari Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di sebuah Rumah di Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Tersangka PD, laki laki (37th), seorang wiraswasta. PD ditangkap saat sedang tidur dirumahnya, PD melakukan pengulangan tindak pidana/residivis kasus yang sama. Saat petugas melakukan penangkapan PD bersikap kooperatif, dengan menunjukkan barang bukti yang disimpan oleh tersangka di dalam lemari kamar tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto, menyampaikan PD ditangkap bersama barang bukti yang disimpanya.
Polisi di TKP, menemukan 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 90,53 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna Hijau, 1 unit handphone merk NOKIA, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan sabu warna silver, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik warna putih.
“Selanjutnya tersangka, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna mendapat proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolres Tanah Bumbu menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak mendekati barang jenis narkotika tanpa ijin, jika di salah gunakan narkotika dapat merusak masa depan anak bangsa. (narasinusantara.com/Aaron)