Galakkan Sosialisasi Regulasi Pilkades, Camat Sei Loban Angkat Bicara Soal Pentingnya Netralitas Panitia
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar sosialisasi terkait regulasi atau peraturan perundang-undangan panitia pengawas (Panwas) pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023, di Aula Kecamatan Sungai Loban, Selasa (24/1/2023).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Camat Sungai Loban Agus Salim dan dihadiri oleh DPMD, TNI Polri, Camat Angsana, Pjs Kepala Desa, Tim pengawas Pilkades Kecamatan, Panitia Pilkades tingkat desa di 8 desa Kec Sungai Loban dan 3 desa Kecamatan Angsana, dan anggota BPD Kecamatan Sungai Loban.
Dalam sambutannya, Camat Agus Salim mengatakan pentingnya netralitas panitia Panwas Pilkades dalam menjalankan tugas, karena ada Peraturan perundang-undangan (Perda), yang harus diikuti bersama dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bagi panitia pelaksana, Camat berharap jangan sampai ada anggapan panitia tidak netral di dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Hal ini, sebagai kesempatan untuk menghadirkan dan melahirkan orang-orang yang terbaik diantara yang baik nantinya, khususnya bagi calon-calon kepala desa, agar mereka terpilih berdasarkan pemilihan yang sangat demokratis di tingkat desa.
“Dalam beberapa analisa orang-orang besar, kesuksesan itu tidak selalu beriringan dengan orang-orang yang cerdas, tetapi kesuksesan itu lebih banyak di latar belakangi oleh kedisiplinan, cerdas tetapi tidak disiplin tidak akan mulus perjalanannya untuk mencapai sebuah kesuksesan,” katanya.
Akan tetapi lanjutnya, orang yang mempunyai kemampuan biasa-biasa saja tetapi kedisiplinannya luar biasa maka lebih banyak mendapat kemudahan di dalam mencapai kesuksesannya, karena memang otak atau IQ manusia itu sudah ditentukan oleh Allah, namun kemampuan mengasah itu ada pada diri kita dan lingkungan yang membentuk kecerdasan bisa menggapai sebuah kesuksesan.
Terkait dengan hal itu, ia berharap panitia Pilkades untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas.
“Panitia pemilihan kepala desa menggunakan waktu dan kesempatan ini, untuk melakukan komunikasi dua arah terkait dengan tugas dan fungsinya, sehingga bisa benar-benar satu pemahaman dan satu konsep yang harus dilakukan bersama-sama tanpa ada perbedaan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa M. Sibyani, mengungkapkan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum terhadap peraturan perundang-undangan, yang berkenaan dengan pemilihan kepala desa, dilakukan di berbagai titik kegiatan, dan hal ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama tahun 2023.
“Para panitia Pilkades akan diberikan beberapa pemahaman dan pembekalan berkenaan dengan regulasi aturan-aturan pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Dia menerangkan lebih lanjut, bahwa Pilkades cukup sensitif, banyak hal-hal yang harus dipahami dan sepaham, sepaham dalam artian bukan menafsirkan yang salah, tapi tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga apa yang diputuskan dalam kegiatan benar-benar valid dan sah, tidak ada kecacatan hukum yang dapat berimbas pada kesalahan-kesalahan di tahap selanjutnya. (narasinusantara.com/Aaron)