Polres Tanah Bumbu Mengungkap 2 Tersangka Kejahatan
NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN- Satreskrim Polres Tanah Bumbu memborgol dua orang pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Keduanya diamankan dan diborgol berdasarkan dua kasus yang berbeda, hal ini sebagaimana terungkap dalam Press Release yang digelar di depan ruang Unit Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Rabu (01/02/2023).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, memimpin kegiatan, diwakili oleh Kasi Humas AKP Saryanto beserta jajaran.
Kasi Humas menyampaikan, pengungkapan kasus ini dalam rangka pelaksanaan program Quick Wins Polri guna mengoptimalkan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Pada minggu pertama dari tanggal 26 – 30 Januari 2023, Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan jajaran telah melakukan pengungkapan sebanyak dua perkara,” katanya.
Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial AR, warga Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan.
AR telah ditangkap atas kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Pada mulanya, anggota tim Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan cipta kondisi dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan dan pelaku tertangkap tangan membawa sajam di dalam tasnya.
“AR diamankan di Jalan Raya Batulicin Desa Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Sabtu (21/01/2023), dengan barang bukti satu bilah belati lengkap beserta kumpang berwarna coklat dan satu buah tas berwarna hitam,” ungkap Kasi Humas.
Sementara itu kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dan sajam dengan melibatkan pelaku berinisial SR, warga Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (28/01/2023).
Kronologi penangkapan SR berawal saat korban yang pulang dan mendapati ada sepeda motor yang terparkir di depannya rumahnya. Selain itu korban juga mendapati gembok rumahnya telah terbuka.
Saat masuk ke dalam rumah, korban memergoki pelaku yang keluar dari arah dapur, namun pelaku berdalih dirinya ingin menumpang makan karena belum makan.
Pelaku yang terlihat memegang sesuatu di tangan kirinya, membuat korban bersama dua orang temannya kemudian menangkap SR dan menyerahkannya ke Polsek Kusan Hilir.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 337.000,” terang AKP Saryanto.
Dalam Press Release tersebut, diperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku seperti satu bilah sajam jenis belati, satu bilah sajam jenis pisau, satu buah obeng plus dan minus, satu buah celengan yang dirusak, satu buah HP merek Samsung, satu buah gembok, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini terancam pasal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (narasinusantara.com/Aaron)