Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel, Tegaskan Keseriusan Kawal Hak Pilih Rakyat

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), menggelar apel patroli pengawasan menjaga hak pilih rakyat, berlokasi di halaman Kantor Bawaslu Tanbu, Senin (27/2/2023).

Apel dihadiri oleh seluruh jajaran Pengawas Bawaslu Kabupaten serta Panwaslu Kecamatan terdekat yakni Panwaslu Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa mejelaskan, Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, dalam tugas dan fungsinya Bawaslu bertugas menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu, serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatannya.

Hal tersebut jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Pasal 103 dalam UU tersebut telah menyebutkan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap di wilayah kabupaten/kota.

Pengawasan ini secara berjenjang menjadi tanggungjawab pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

Bahwa dalam hal mengawasi Coklit yang diatur dalam PKPU 7 tahun 2023 perubahan atas PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Sidalih, kita berpedoman pada SE Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023

“Dalam pelaksanaan pengawasan Coklit sebagian pengawas Kelurahan/Desa (PKD), tidak memperoleh jadwal Coklit dari Pantarlih, selain itu sulit memperoleh dokumentasi, oleh sebab itu sebagai pengawas, semua fakta fakta peristiwa atau kejadian yang dialami oleh PKD saat melakukan pengawasan tersebut, termuat dalam Form A Pengawasan,” terang Kamiluddin Malewa pada Selasa (28/2/2023)

Ia melanjutkan dalam proses pengawasan, obyek centre adalah tatacara mekanisme yang dilakukan jajaran KPU, saat mereka menetapkan status dan pengecekan identitas warga di lapangan dan harus transparan.

“Sebagai contoh pantarlih membacakan apa-apa yang sedang mereka verifikasi. Sehingga yang hadir di saat itu mengetahui, secara detail apa yg mereka lakukan dan jajaran kita (petugas Bawaslu) juga melihat dan mendengar serta mengetahui kebenaran proses tersebut secara menyeluruh,” katanya.

Berdasarkan amanah UU Bawaslu dan jajarannya memiliki tanggungjawab moral kepada bangsa dan negara demokrasi, untuk memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

Adapun tujuan dilangsungkannya apel tersebut guna mengumandangkan keseriusan Bawaslu Tanah Bumbu dalam mengawal hak pilih rakyat, khususnya warga pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.