Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Lama Jadi Buronan Perkara Narkoba, Akhirya FR Berhasil Ditangkap Intelijen Kejari Tanbu

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Dalam rangka terus melakukan pelayanan, ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama demi mengurangi angka kriminal dan kasus Narkoba di kawasan Tanah Bumbu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) telah berhasil melakukan menangkap seorang pria berinisial FR (46) yang merupakan terdakwa kasus Narkoba.

Tim akhirnya sukses menangkap buronan, yang selama ini dicari oleh Kejaksaan Agung, dibantu Intelijen Kejari Tanbu.

Nama FR tercatat di blacknote dan telah lama diburu oleh petugas, setelah sebelumnya berhasil kabur saat kegiatan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2017 silam.

“Semenjak tahun 2017, FR sudah melarikan diri dari wilayah Sampit. Hingga kemudian kami menerima informasi dan mengidentifikasi keberadaan terpidana saat ini di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kepala Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen Rizki Purbo Nugroho, pada Selasa (14/3/2023).

Dibeberkannya bahwa informasi diperoleh dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, yang mana FR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Kasi Intelejen, terpidana diamankan pada hari Senin (13/3) pukul 22.00 WITA di sebuah rumah bidakan di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, dibantu dengan pengawalan TNI AD melalui anggota Koramil setempat.

“Disini ini kami hanya membantu untuk mengamankan terpidana, untuk tahapan selanjutnya akan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, apakah akan dieksekusi hukumannya disini atau seperti apa kita masih menunggu,” terang Rizki.

Disamping itu, FR mengaku kabur pada tahun 2017 dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia menggunakan modus melepas rompi tahanan dan berbaur dengan pengunjung yang ada di sekitar pengadilan.

“Saat itu kabur menyusuri daerah Kalimantan, ikut bekerja dan di Tanah Bumbu ini, sudah empat tahun bekerja di perkebunan sawit,” ujarnya.

FR juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dirinya lakukan dan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan padanya.

Adapun saat ini FR mendekam di sel tahanan Kejari Tanbu, sembari menunggu kedatangan pihak Kejari Kotawaringkn Timur, guna proses hukum yang menimpa pelaku untuk berlanjut. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.