Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Disdukcapil Tanbu Mulai Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Lingkup Dinas

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.

Diantaranya tujuan PKS adalah verifikasi dan validasi data kependudukan dengan memuat beberapa element data kependudukan, yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pengguna.

Adapun PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dilakukan oleh Disdukpencapil, dengan OPD yaitu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik.

Disamping itu, Disdukcapil kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD, yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding/MoU oleh Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, dengan pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kemudian kita menindaklanjuti PKS dengan lembaga eksternal,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, melalui Kepala Bidang PDIP Arbainah pada Minggu (2/4/2023) Sore.

Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan pablik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, tentang sisitem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD, yang memerlukan data kependudukan BNBA, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

PKS Pemanfaatan Data dan dokumen kependudukan antar pihak dilakukan, oleh Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi pada Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD, dimana total keseluruhan diperkirakan ada 8 OPD.

Melalui informasi ini diharapkan, kepada OPD lainnya bisa segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. (narasinusantara.com/Aaron)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.