Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tertangkap di Bulan Ramadhan

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Penangkapan terhadap seorang pria, dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, yang di back up oleh Anggota Buser Polres Tanah Bumbu, di Jln Veteran Desa Baroqah, Minggu (2/4/2023).

Momen bulan Ramadhan, biasanya masyarakat kental menggunakan waktunya untuk saling menghargai, berbuat kebaikan dengan kemuliaan ibadah berpuasa, informasi terbaru menggegerkan dengan media sosial, seorang pria justru tertangkap setalah melakukan aksi pencurian kendaraan.

Pria berinisial I (45) tersebut, diamankan polisi atas perkara pencurian sepeda motor milik seorang warga beralamat di Jln Delima Nor Rt 008 Rw 003 Kelurahan Kampung Baru, Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan bahwa, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (25/3), sekitar pukul 05.13 WITA.

Pada awalnya, adik korban melakukan panggilan lewat telepon kepada korban, yang sedang bekerja dan menanyakan kepada korban, perihal sepeda motor merek Yamaha Freego warna biru yang dibawa korban.

Namun korban menjawab bahwa dirinya tidak membawa sepeda motor tersebut, yang mana menurut pengakuan korban bahwa, sepeda motor tersebut diletakkan di dalam rumah, dalam keadaan tidak terkunci stang, dengan kunci kontak disimpan di lemari.

“Namun pada saat pulang dari makam, korban baru mengetahui bahwa, sepeda motornya tersebut tidak ada rumah dan sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat,” terang Kasi Humas.

Pelaku yang kini telah ditangkap, akan dijerat dengan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan sepeda motor telah diamankan di Polsek Simpang Empat,” pungkas AKP Saryanto. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Indonesia Informasi Kalimantan Selatan Pelayanan Masyarakat Pembangunan Pemerintahan Dan Desa Tanah Bumbu

Disdukcapil Tanbu Mulai Gelar PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Lingkup Dinas

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.

Diantaranya tujuan PKS adalah verifikasi dan validasi data kependudukan dengan memuat beberapa element data kependudukan, yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pengguna.

Adapun PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dilakukan oleh Disdukpencapil, dengan OPD yaitu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik.

Disamping itu, Disdukcapil kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD, yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding/MoU oleh Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, dengan pihak Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kemudian kita menindaklanjuti PKS dengan lembaga eksternal,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, melalui Kepala Bidang PDIP Arbainah pada Minggu (2/4/2023) Sore.

Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan pablik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, tentang sisitem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD, yang memerlukan data kependudukan BNBA, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

PKS Pemanfaatan Data dan dokumen kependudukan antar pihak dilakukan, oleh Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi pada Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD, dimana total keseluruhan diperkirakan ada 8 OPD.

Melalui informasi ini diharapkan, kepada OPD lainnya bisa segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Kegemaran Membaca dan Literasi Nasional Pelayanan Masyarakat Pembangunan Pemerintahan Dan Desa Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Data

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dalam kesempatannya, Kepala Dispersip Tanbu Yulia Rahmadhani, diwakili Sekretaris Dispersip Tanbu, M Saleh pada (1/4/2023) siang, mengungkapkan Dispersip berperan aktif sebagai salah satu wadah pelayanan publik dan jembatan bagi literasi di masyarakat.

Sehingga Dispersip, terus berupaya melakukan pengembangan strategis.

“Sistem kerja yang semakin bertumbuh lebih baik, sebagai wujud pelayanan publik yang ramah, agar keanggotaan perpustakaan datanya terintegrasi dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa, kebijakan ini dinilai lebih mengentengkan tugas pelayakan masyarakat kawasan Kab Tanbu, khususnya bagi yang ingin menjadi anggota perpustakaan.

“Dengan ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk menjadi anggota perpustakaan, sehingga dapat meningkatkan indeks literasi masyarakat dan diharapkan semakin lebih maju,” pungkas Saleh.

PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Dispersip Tanbu pada Rabu (29/3/2023), yang memiliki tujuan yaitu verifikasi dan validasi data kependudukan dengan memuat beberapa element data kependudukan, yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

PKS Pemanfaatan Data Kependudukan, bermanfaat meringankan bagi OPD termasuk Dispersip Tanbu, yaitu sajian data kependudukan BNBA, selain itu Dispersip juga lebih mudah mengakses data kependudukan yang tervalidasi dan terverifikasi. (narasinusantara.com/Aaron)