Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Disdik bersama 120 Guru SMP Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum Mulok

NARASINUSANTARA.COM, TANAN BUMBU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), menggelar workshop penyusunan kurikulum Muatan Lokal (Mulok) jenjang SMP Negeri dan Swasta, bertempat di SMPN 1 Simpang Empat.

“Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari sejak tanggal 25-27 Sepetember 2023, sesuai peraturan undang-undang Molok menjadi wewenang Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), Amiluddin melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Ahmad Subari.

Melalui tanggapan pihak SMP 1 Negeri Simpang Empat yang disampaikan oleh Sekdindik Tanbu Subari menjelaskan, jika workshop kurikulum Mulok ini melibatkan sejumlah guru-guru, khususnya jenjang SMP dengan merasa antusias serta berdedikasi, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan capaian pembelajaran sesuai target.

“Terdapat empat draf yang diusulkan oleh para guru kepada Dinas Pendidikan, dimana draf akan menjadi acuan dalam menentukan dan menetapkan Mulok, sebagai bagian dari mata pelajaran satuan pendidikan khususnya SMPN dan Swasta yang tersebar Tanah Bumbu,” terangnya pada Rabu (27/9) Sore.

Selanjutnya para guru dan Disdik, menindaklanjuti perangkat pembelajaran dengan modul ajar sesuai konsep kurikulum Merdeka Belajar, demi keharmonisan pembelajaran yang lebih bermakna dan menyenangkan bagi siswa.

Disampaikannya lagi bahwa Mulok bagian pembelajaran wajib di sekolah. Muatan Lokal ini merupakan hasil cipta karya karsa dari guru-guru yang hadir sebanyak kurang lebih 120 orang,

Dari hasil karya tersebut, akan menjadi rumusan dan akan dimuat pada Peraturan Bupati serta menjadi cikal bakal Mulok yang akan diajarkan di sekolah-sekolah.

Informasi mengenai Mulok sendiri merupakan program pendidikan dalam bentuk mata pelajaran yang materi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya, serta kebutuhan daerah yang wajib dipelajari oleh peserta didik di masing-masing daerah.

Pusat Pengembangan Kurikulum mendefinisikan muatan lokal sebagai kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah.

Pengertian Muatan Lokal juga dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.

Juga tertuang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Muatan Lokal adalah bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggal mereka. (@MC Pemkab Tanbu by Ana)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.