Dugaan Kasus Praktik Prostitusi Berkedok Warkop, Empat Orang Dipulangkan
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengungkap dugaan adanya kasus, praktik prostitusi berkedok warung kopi.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari membeberkan, pihaknya melakukan penindakan dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.
“Tanggal 15 – 16 November 2023. Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” katanya. Rabu (22/11/2023) di Batulicin.
Saat dilakukan penindakan oleh Tim Satpol PP, terjaring sebanyak empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya diduga akan melakukan perbuatan prostitusi.
Dari empat orang perempuan itu, dua diantaranya dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan kegiatan praktik prostitusi, yang dilakukan di dalam salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.
Syaikul menerangkan, kegiatan penertiban penanggulangan prostitusi dilakukan dengan metode undecover (penyamaran) oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai tamu praktik protitusi.
Dasar hukum penindakan tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar Perda tersebut.
Hasil penindakan oleh anggota Satpol PP dan Damkar, menyampaikan kurang ditemukannya alat bukti pelanggaran (pengakuan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan), oleh karena itu, empat orang perempuan yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dikenakan sanksi yaitu pulang ke kampung atau daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka. (rel. @MEDIA CENTER TANAH BUMBU 2023). ANN