Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Pemkab Tanbu Sampaikan Dua Raperda Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat

NTANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah diwakili oleh Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun hal tersebut dinyatakan dalam acara rapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Raperda yang dibahas mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sedangkan terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hal ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat.

Sekda menekankan pentingnya pembangunan ketenagakerjaan yang harus diatur dengan baik untuk melindungi hak-hak dasar tenaga kerja dan pekerja/buruh.

Sementara itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di daerah didasarkan pada prinsip asas Pengakuan, Keberagaman, Keadilan Sosial, dan lainnya.

“Kami berharap kedua raperda ini bisa kita bahas bersama untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” ujar Sekda dalam rapat tersebut, Senin (04/03/2024).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Tanah Bumbu serta diwakili oleh Sekretaris Daerah sebagai perwakilan dari Bupati Tanah Bumbu. ANN

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.