Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Pemkab Tanah Bumbu Raperda Soal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

NARASINUSANTARA.COM, TANAN BUMBU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanah Bumbu, Rapat Kerja Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Raperda melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu, bersama lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, juga para lembaga maupun balai adat.

Berlangsungnya Raperda, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Tanah Bumbu.

Inisiasi dari Raperda pengakuan dan perlindungan MHA adalah Dinas Lingkungan Hidup.

Raker dibuka oleh Dading Kalbuadi selaku Wakil Ketua Bappemperda. Rapat diusulkan oleh pihak Eksekutif. Draf yang di ajukan merupakan pertimbangan umum dari berbagai pihak terkait.

“Masyarakat adat ini memiliki hak, tetapi jangan lupa persyaratan yang ada harus di penuhi semuanya,” kata Dading.

Raperda berjalan dengan lancar dan damai, Raker di langsungkan sebagai penyamaan persepsi.

Turut hadir juga, Deriyatman dari Perwakilan Masyarakat Adat sebagai Pengacara dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terlibat dalam rapat dari perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta SKPD terkait.

Andi Erwin Prasetya selaku Ketua Bappemperda, memberi pesan dan masukan. Disampainnya jika Pemda bertugas menjembatani kepentingan MHA. Masih banyak PR yang mesti diselesaikan terkait persoalan ini.

Dalam Raperda MHA ini Erwin mengusulkan, perlu di tambahkan pada Pasal 7 Ayat 3 tentang kepanitiaan dari pihak Pemda maupun kepanitiaan dari pihak masyarakat adat.

Rudi Prastio selaku Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan, dalam hal ini Pemerintah Daerah, memberikan perhatian khusus kepada MHA, terkait tata cara maupun perlindungan masyarakat.

Yangmana sebagai penetapan dan pengakuan, terhadap MHA dengan melakukan verifikasi dan identifikasi, sesuai aturan pada Perda dan nantinya akan di proses kembali sebagai dasar hukum yang di tetapkan.

Adapun, menurut Satra dari Balai Alut Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe atau sebagai Ketua Penggerak Adat Dayak di Tanah Bumbu, mengaku pihaknya sangat terbantu dengan di terbitkannya Perda, sebagai pengakuan atas keberadaan masyarakat adat khususnya dayak.

Dengan ditetapkannya Perda MHA, ia berharap hak-hak masyarakat adat, dapat tersalurkan terutama terbantu dalam aktivitas masyarakat adat secara administratif.

Adapun Pimpinan Rapat, Dading Kalbuadi bersama jajaran Bappemperda dan di saksikan SKPD terlibat, beserta seluruh tamu undangan, telah menyepakati hasil rapat pada sore hari tersebut, Senin (22/04/2024).

Sebagai menu akhir rapat, tentunya beberapa poin penting di masukkan sebagai catatan tambahan, serta adanya perbaikan penulisan draf, untuk pedoman teknis juga harus segera di rampungkan. (ANN)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.