Inspirasi Indonesia, Cerdas Berkualitas

Pemkab Tanbu Raperda dengan Bapemperda DPRD Terkait Ketenagakerjaan

NARASINUSANTARA.COM, TANAN BUMBU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melakukan pembahasan Rapat Kerja Peraturan Daerah (Raperda), tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Berlangsungnya Raperda, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Tanah Bumbu.

Hadir dalam rapat yakni anggota DPRD, SKPD terkait, Balai Ketenagakerjaan Daerah, Instansi Vertikal dan Badan Statistik serta BPJS Ketenagakerjaan.

Raker di buka oleh Dading Kalbuadi selaku Wakil Ketua Bappemperda.

Aryanto Sani Selaku Sekretaris Disnakertrans Tanah Bumbu, di dampingi Sartoyo Selaku Kepala Bidang Hubungan Industri dan Transmigrasi Disnakertrans, menyampaikan maksud dan tujuan dari di selenggarakannya Raperda.

Andi Erwin Prasetya selaku Ketua Bappemperda, turut memberikan pendapatnya terkait hal-hal yang ketenagakerjaan asing maupun lokal.

Pembahasan Raperda lebih spesifikasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), tercantum dalam Pasal 33 Pasal 34 dan Pasal 35 atas ketentuan dan peraturan dalam pemberi kerja TKA, serta Pasal 36 terkait pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA, wajib membayar DKPTKA per jabatan per orang per bulan, sebagai pendapatan daerah berupa retribusi daerah.

Adapun Raperda juga menyangkut akan beberapa pertanyaan, terkait bagaimana aturan yang mengatur pengawasan maupun perlindungan kerja bagi para pekerja lokal, jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi TKA maupun Tenaga Kerja Lokal.

Adapun keputusan akhir Raperda, Pimpinan Rapat Dading Kalbuadi bersama jajaran Bapemperda DPRD di saksikan para undangan terlibat pada Senin (22/04/2024) Sore, bersepakat telah menyetujui hasil rapat tersebut. (ANN)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.