Pria di Satui Diamankan Polisi, Kedapatan Curi Kabel di Gudang PT. PLN
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum Ops Sikat Intan 2024 yang digelar untuk mengatasi berbagai kejahatan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Peristiwa pengkupan ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
“Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial SB, berusia 42 tahun, yang beralamat di Jalan Biduri Dusun II, Desa Sungai Danau,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Kamis (09/05/2024)
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa pencurian terjadi di gudang dan mess karyawan PT. PLN ULP Satui.
Mulanya, petugas keamanan PT. PLN yang sedang melakukan patroli menemukan kawat pengaman yang rusak dan terbuka, serta tralis yang digunakan untuk sirkulasi udara di ruangan gudang yang rusak dan mereka kemudian menemukan pelaku yang sedang berada di dalam gudang.
Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik yang sudah dipotong, gergaji besi, dan tang pemotong kawat.
“Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp. 7.912.576,- menurut pernyataan PT. PLN ULP Satui,” sambung Kasi Humas.
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tua pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.(ANN)