Polsek Sungai Loban Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Polsek Sungai Loban berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (inisial lengkap tidak disebutkan) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat video tidak senonoh yang melibatkan putrinya dengan MS di handphone korban.
Saat ditanyai, korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh MS sebanyak 3 (tiga) kali. Korban juga menceritakan bahwa dia dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan MS karena diancam akan disebarkan video tidak senonohnya.
“Karena takut, korban pun menuruti permintaan MS dan mendatangi rumahnya di Kecamatan Sungai Loban,” terang Kasi Humas, Senin (08/07)
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Loban.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sungai Loban bersama anggota piket langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di rumahnya.
Dari penangkapan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang jenis jins, 1 (satu) lembar BH warna abu-abu, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna pink.
MS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, MS masih ditahan di Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut. (ANN)