KPU Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu
NARASI NUSANTARA, TANAH BUMBU – KPU Tanah Bumbu Undi dan Tetapkan Nomor Urut Paslon Cabub dan Cawabub Tahun 2024
Narasi Nusantara. Com, Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024,
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor KPU Tanbu, Senin (23/09/2024).
Dalam kesempatan ini, KPU menggelar Sidang Pleno terbuka atas pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati (Cabub) dan Wakil Bupati (Cawabub) Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua KPU Puryadi membuka acara tersebut. Adapun rapat pleno terbuka ini adalah bagian dari tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Ketua KPU melakukan pembacaan tata tertib dan menerangkan terkait mekanisme undian pengambilan nomor urut Paslon.
Diketahui, Bakal Calon Cabub dan Cawabub Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024, yang mendaftarkan diri ke KPU secara resmi yakni Paslon Andi Rudi Latif dan Basanuddin (ARB) tanpa ada pesaing lain.
Saat pengambilan nomor urut oleh Paslon Andi Rudi Latif dan Basanuddin, dengan disaksikan oleh banyak pihak, ARB mendapatkan Nomor Urut Satu.
Ketua KPU Puryadi, dengan demikian telah melakukan pengesahan dan penetapan nomor urut Paslon.
Setelah Ketua KPU Puryadi membacakan berita acara penetapan Paslon sesuai aturan UUD yang berlaku, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dan surat keputusan KPU, bersama diserahkan plakat nomor urut kepada Paslon ARB.
Acara berlangsung tertib, Disamping itu Deklarasi kampanye damai, pembacaan dan penandatanganan oleh Paslon ARB ditemani Ketua Kampanye dan partai politik pengusul yang disaksikan oleh kepala pimpinan forum vertikal dan juga perwakilan Bupati Tanah Bumbu.
Kegiatan dihadiri oleh Andi Rudi Latif dan Basanuddin (ARB) beserta Tim Kampanye Paslon ARB, Bupati Tanah Bumbu diwakili Staf Kemasyarakatan dan SDM M Putu Wisnu Wardana, Ketua DPRD, Kapolres Tanbu, Dandim, Danlanal Kotabaru-Tanbu, Ketua Bawaslu, Kepala Kejari, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP dan lainnya.
Ketua KPU mengatakan, bahwasannya masa kampanye dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Menurut PKPU nomor 13 tahun 2024 kampanye ada beberapa metode yang dapat dilakukan oleh Paslon,” katanya.
Berhubung hanya satu paslon pendaftar, KPU akan memfasilitasi kegiatan debat publik tentang visi dan misi Paslon yang disiarkan ke media. Rapat umum di lapangan terbuka juga akan difasilitasi jika diperlukan.
“Saya pesan kepada Paslon agar angka partisipatif pada Pemilukada di masyarakat harus ditingkatkan, dimana angka partisipatif masyarakat Tanah Bumbu sebelumnya tinggi yaitu pada presentase sekitar 85 persen,” ujarnya. (ANN)