Kategori
Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Tanah Bumbu

Dijatuhi Vonis Tindak Pidana 6 Bulan Penjara, Pengacara Tiga Mantan Petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk ( PSSI ) Ungkap Kami Masih Cari Keadilan

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Pembacaan Keputusan oleh Majelis Hakim dalam sidang, terkait perkara pidana yang melibatkan Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI).

Adapun terdakwa dituntut dalam kasus perbuatan yang merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak, dan telah dijatuhi vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Sebagaimana keputusan tersebut, telah berdasarkan musyawarah Majelis Hakim yang tidak bisa diganggu gugat lagi setelah memperhatikan perkara dan disertai barang bukti nyata.

Vonis tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di Pengadilan Negeri Batulicin, pada Selasa (5/11/2024).

Majelis Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa yaitu Toyowano, mantan Manajer Komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan Direktur Utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan Direktur Komersial dan Operasional (terdakwa III), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa, yaitu iktikad baik mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan korban, keterusterangan mereka selama persidangan yang memudahkan jalannya proses sidang, serta catatan bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Terhadap vonis ini, kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kami akan terus mencari keadilan. Kami merasa pihak yang benar, tetapi disalahkan,” katanya.

Menurutnya, sejak awal perkara ini berkaitan dengan alih muat batu bara, sesuai perjanjian antara PT IMC dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Dalam putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami tidak melanggar perjanjian alih muat. Namun, kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI menetapkan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian jasa alih muat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta putusan ini bersifat final dan mengikat. Kedua, BANI menyatakan SLE melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban penjadwalan sejak 7 Maret 2023 hingga perjanjian berakhir.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran tagihan dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar, ditambah bunga moratorium sebesar Rp73 juta. Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan. (ANN)

Kategori
Informasi Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Dukung Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian, BerapaKAH Usulan Luas Lahannya!!

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) siap mendukung program cetak sawah rakyat tahun 2025 dari Kementerian Pertanian RI.

Bentuk dukungan nyata tersebut, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) kunjungan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Senin (4/11/2024).

Bupati Zairullah Azhar menyambut baik dengan adanya program cetak sawah rakyat tersebut. Utamanya menuju swasembada pangan nantinya.

“Kami di Tanah Bumbu sangat mendukung program Kementerian Pertanian ini,” sebut Zairullah didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanbu H. Hairuddin.

Pada kesempatan itu, Bupati melakukan penandatanganan komitmen cetak sawah antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kementerian Pertanian RI yang ditandatangani langsung Bupati Zairullah Azhar disaksikan Menteri Andi Amran Sulaiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanbu H. Hairuddin menambahkan untuk cetak sawah Kalimantan Selatan ditargetkan seluas 500.000 Ha.

“Sedangkan untuk program cetak sawah di Tanah Bumbu usulan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanbu dengan luas 2.280 Ha,” kata H. Hairudin.

H Hairuddin menambahkan terkait sektor pertanian ini, pihaknya di Tanah Bumbu terus menggenjot produksi padi sawah untuk memperkuat ketahanan pangan. Upaya yang telah dilakukan yakni terus membangun infrastruktur, penyediaan sarana prasarana produksi rehabilitasi jaringan irigasi, alat, dan mesin pertanian melalui dana APBD dan Pusat.

“Tanah Bumbu juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tujuannya untuk pengendalian alih fungsi lahan pangan,” ungkapnya, seraya mengatakan pemerintah daerah juga terus mendorong regenerasi petani, dan menarik minat generasi muda pada sector pertanian ini. (ddi/@MC Pemkab Tanah Bumbu). ANN

Kategori
Tanah Bumbu

Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Adakan Pasar Murah

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi dan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Pasar Murah.

Kegiatan yang bertempat di alun-alun Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Senin (04/11/2024), diikuti dengan antusias oleh ratusan warga sekitar yang nampak memadati area stand Pasar Murah.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Kumdagri) Tanah Bumbu, H. Hamaluddin Tahir, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan Pasar Murah ini adalah untuk membantu stabilisasi harga di tengah ketidakpastian harga pasar saat ini.

“Atas nama Pemerintah, kami hadir melalui kegiatan Pasar Murah ini dengan harapan dapat menstabilkan ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat khususnya di Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Hamaluddin.

Menurutnya, harga sembako yang tidak stabil menjadi kendala bagi masyarakat, sehingga diharapkan dengan adanya Pasar Murah masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Kegiatan ini diadakan dengan melibatkan sejumlah perusahaan dan instansi terkait yang turut serta menawarkan produk mereka dengan harga standar.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berbelanja dengan harga yang seharusnya ditetapkan,” tambah Hamaluddin.

Selain Kepala Dinas Kumdagri, turut hadir Camat Simpang Empat, H. Abdul Muiz, Pemerintah Desa Bersujud, serta Tim Penggerak PKK (TP-PKK) yang ikut mendukung pelaksanaan kegiatan ini. (ANN)

Kategori
Tanah Bumbu

Diklat Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Bagi Pimpinan SKPD Tanah Bumbu

NARASINUSANTARA.COM – BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan diklat wawasan kebangsaan dan karakter bangsa bagi pimpinan SKPD setempat.

Bupati Tanbu Zairullah Azhar membuka diklat wawasan kebangsaan  dilaksanakan di Balikpapan, Jumat (1/11/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah mengatakan bahwa pengetahuan tentang wawasan kebangsaan dan karakter bangsa bagi pimpinan SKPD ini sangat penting.

Karena semakin menambah motivasi dan semangat kita melakukan inovasi, kapan pun di manapun sebagai aparatur pemerintah.

Pada kesempatan itu pula, Bupati juga mengajak agar program Satu Desa Semua Masjid (SDSM) dan Gerakan Cuci Kaki Ibu menjadi warisan yang bermanfaat bagi anak cucu kita di Bumi Bersujud. Utamanya dalam menciptakan generasi yang unggul, cerdas, dan berakhlak mulia.

Sementara itu, Narasumber Diklat yakni Plt Direktur Pendidikan dan Latihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Dr. Drs. Yakob, KM., M.Si menyampaikan materi terkait Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam Kebhinekaan.

Yacob mengatakan Indonesia memiliki beragam suku, budaya, dan agama. Keberagaman ini merupakan kekayaan bangsa.

Untuk menjaga persatuan dan kesatuan, kita perlu menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan.

Adapun Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam Kebhinekaan, Yakni, Pilar Pertama: Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran vital dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pilar Kedua: Bhinneka Tunggal Ika. Merupakan semboyan negara Indonesia yang menegaskan persatuan dalam keberagaman. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yaitu, Pertama, Toleransi dan Saling Menghormati.

“Menghargai perbedaan budaya dan keyakinan, menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua,” ujarnya.

FOTO : Peserta diklat wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.

Kedua, Kerjasama dan Solidaritas. Yaitu bersama-sama mengatasi tantangan, membangun kemajuan bangsa, memaksimalkan potensi dan sumber daya.

Ketiga, Bangga Sebagai Warga NKRI. Yakni Menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme, dan rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.

Selanjutnya, Pilar Ketiga: Negara Kesatuan Republik Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. NKRI menjadi dasar hukum dan wadah bagi seluruh rakyat Indonesia untuk hidup berdampingan dalam bingkai persatuan.

Pilar Keempat: Konstitusi. Merupakan hukum dasar yang mengatur negara. Konstitusi menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan.

“Keempat pilar ini saling berhubungan dan membentuk pondasi kuat bagi bangsa Indonesia. Pancasila memberikan nilai dan norma, Bhinneka Tunggal Ika menegaskan persatuan, NKRI menentukan wilayah dan kedaulatan, dan Konstitusi mengatur pemerintahan dan hak rakyat. Integrasi keempat pilar penting untuk mewujudkan bangsa yang berdaulat, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

Selain itu, narasumber berikutnya Direktur Pemberdayaan Masyarakat IKN, Dr Conrita Ermanto, M.Si memberikan materi terkait Kabupaten Tanah Bumbu sebagai mitra IKN.

Dr Conrita menyampaikan hubungan otorita IKN dengan daerah mitra. Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan SuperhubEkonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

FOTO : Peserta diklat wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.

Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.

Peluang kerjasama daerah mitra meliputi, investasi ekonomi,promosi produk, marketing produk, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan SDM. @MC Pemkab Tanbu. ANN