DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Harapan Warga Sebamban Baru, Selisih Data Lahan Terdampak Tambang Akan Diverifikasi

Redaksi
2 Menit Baca
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru. Picture by ANN.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU, 19 Februari 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Kamis (19/2/2026) siang, bertempat di Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Agenda utama rapat membahas perbedaan data mengenai luas lahan yang diduga terdampak limbah tambang.

Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD tersebut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat, serta perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru yang menyatakan lahannya terdampak pencemaran.

Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian independen yang menyebut luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare. Sementara itu, berdasarkan pendataan warga, luas lahan yang terdampak disebut mencapai 116 hektare.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 33,18 hektare antara hasil kajian akademisi dan klaim masyarakat.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin dari Fraksi PKB. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator guna menjembatani perbedaan data agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

“DPRD hanya memfasilitasi. Nantinya tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru berharap perbedaan data tersebut segera dituntaskan melalui pengukuran ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Mereka menginginkan hasil verifikasi yang akurat, transparan, dan dapat diterima bersama sebagai dasar penyelesaian persoalan lingkungan yang mereka hadapi.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan dalam waktu dekat guna memastikan luas lahan terdampak secara faktual. DPRD berharap proses sinkronisasi data dapat segera dilaksanakan sehingga penyelesaian dugaan pencemaran di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (ANN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar