NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama sejumlah pihak terkait pada 2 Maret 2026. Rapat tersebut membahas persoalan larangan pendampingan advokat serikat di lingkungan perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA). Rapat tersebut di gelar di Ruang Kantor DPRD Tanah Bumbu.
RDP ini dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan Wilayah Tanah Bumbu, manajemen puncak/PJO PT PPA, serta Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Patriot Pancasila.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, menyampaikan bahwa RDP ini digelar sebagai respons atas adanya laporan terkait larangan pendampingan advokat serikat bagi pekerja di PT PPA.
“Rapat dengar pendapat ini kami laksanakan untuk mencari kejelasan dan solusi atas persoalan larangan pendampingan advokat serikat di PT PPA,” ungkapnya.
Menurut Hasanuddin, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi, guna memperoleh gambaran yang utuh terkait permasalahan yang terjadi.
DPRD Tanah Bumbu menegaskan pentingnya dialog dan penyelesaian secara konstruktif antara perusahaan dan pekerja, agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Melalui RDP ini, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik yang mengedepankan perlindungan hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tanah Bumbu. (ANN)
