DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Dugaan Pencemaran Lahan di Desa Sebamban Baru

3 Menit Baca
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi bersama sejumlah pihak terkait guna membahas permasalahan pencemaran lahan masyarakat di Desa Sebamban Baru. Picture by Jur.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi bersama sejumlah pihak terkait guna membahas permasalahan pencemaran lahan masyarakat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Senin (15/09/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini menghadirkan unsur pemerintah daerah, masyarakat terdampak, serta perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Sebamban Baru, Ketua dan Anggota BPD, para Kepala Dusun dan Ketua RT, serta sejumlah pemilik lahan terdampak.

Selain itu, DPRD juga mengundang perwakilan dari enam perusahaan tambang, yakni PT Borneo Indobara, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Tanah Bumbu Resources, PT Tunas Inti Abadi, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Goe Energi Group.

Dalam pembahasan, terungkap bahwa pencemaran lahan di Desa Sebamban Baru diduga berasal dari limbah tambang batubara yang mencemari aliran sungai. Dampak dari kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kerusakan kebun, terganggunya lingkungan permukiman, hingga rusaknya bangunan sarang walet yang menjadi sumber penghidupan warga.

Wakil Ketua II DPRD, yang akrab disapa Asul, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini sangat penting, baik untuk melindungi kepentingan masyarakat maupun menjaga keberlanjutan investasi perusahaan di daerah.

“Masyarakat Desa Sebamban Baru telah menyampaikan keluhan terkait pencemaran lahan yang berdampak pada pertanian, kualitas air, dan kesehatan lingkungan. Melalui RDP ini, kami harapkan ada penjelasan terbuka serta solusi konkret dari perusahaan dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pemilik lahan dan perwakilan masyarakat juga menyampaikan secara langsung keluhan serta bukti dampak pencemaran yang mereka alami. Mereka menuntut adanya tindakan nyata dari perusahaan serta pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait.

“Kami meminta kepastian, apakah pencemaran ini akan terus terjadi? Kami butuh kejelasan ganti rugi dan jaminan lingkungan kami tidak terus dirusak,” ujar salah satu perwakilan warga.

Sebagai hasil rapat, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama para pihak menyepakati pembentukan tim independen appraisal. Tim ini akan bertugas mengukur luas lahan terdampak serta menentukan besaran ganti rugi yang layak bagi masyarakat.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian permasalahan pencemaran secara transparan, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. (ANN)

Bagikan Artikel Ini