Semua Fraksi DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Guna Permudah Pelaku Usaha di Daerah

2 Menit Baca
Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Picture by ANN.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Gedung DPRD, Selasa (19/5/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, pejabat lintas sektoral, serta Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

Turut hadir Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Wakil Ketua II M. Syahrani Rasul, beserta anggota DPRD. Rapat kali ini membahas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui Asisten I pada Senin (18/5/2025).

“Rapat paripurna masa persidangan kedua, rapat ketiga tahun 2026, kami berikan kesempatan kepada para fraksi untuk menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda ini,” ujar H. Hasanuddin.

Dalam penyimpulan rapat, Wakil Ketua I DPRD menyatakan semua enam fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu setuju dan menerima Raperda untuk ditindaklanjuti, dengan catatan dan usulan yang tidak bertentangan dengan aturan.

Catatan dan usulan tersebut diantaranya membahas penghapusan pungutan liar, peningkatan posko bantuan dan pelatihan teknis untuk pelaku usaha, sistem perizinan berbasis digital, pengawasan di lapangan, kepastian waktu dan standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, memberikan kemudahan layanan UMKM terutama bagi kaum rentan seperti penyandang disabilitas, lansia dan orang fakir miskin.

H. Hasanuddin menyimpulkan, “Hasil rapat hari ini diharapkan dapat disikapi pihak eksekutif dalam bentuk jawaban yang akan menjadi pertimbangan DPRD dalam pembahasan materi berikutnya,” pungkasnya.

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan perizinan di Kabupaten Tanah Bumbu, mendorong kemudahan usaha, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di daerah. (Fit)

Bagikan Artikel Ini