NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam pengungkapan kasus yang disebut sebagai pengembangan terbesar di jajaran Polda Kalimantan Selatan, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi hingga Provinsi Kalimantan Timur.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Kasatresnarkoba AKP Anang Setyawan dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto di Mapolres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026). Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Deny Hariyanto bersama Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani, serta DPRD Tanah Bumbu yang diwakili Habib Ismail Kholil Alaydrus.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat yang diduga mengandung Carisoprodol di Jalan Raya Kodeco, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial MI dan FI beserta puluhan ribu butir obat berwarna putih yang diduga mengandung Carisoprodol serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses penyidikan guna mengungkap asal-usul barang dan jaringan peredarannya.
Sementara itu, pengungkapan jaringan narkotika bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial FR di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 butir ekstasi dengan berbagai logo dan warna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MR yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Dari tangan MR, polisi menemukan 127 cartridge vape yang diduga berisi cairan Etomidate, obat bius golongan II yang disalahgunakan sebagai narkotika dengan cara dikemas dalam rokok elektrik atau vape.
Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka DS yang diduga sebagai bandar. Dari tangan DS disita barang bukti berupa sabu seberat 271,01 gram serta puluhan butir ekstasi berbagai jenis dan logo.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Berawal dari laporan, kemudian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Tanah Bumbu bergerak cepat hingga kami berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Kalimantan Timur,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Kapolres juga menegaskan bahwa Etomidate merupakan jenis narkotika baru yang sangat mengkhawatirkan karena dikemas dalam bentuk cartridge vape.
“Fakta penting, Etomidate ini adalah obat bius golongan II yang dikemas dalam vape. Ini pertama kali masuk di Kalimantan Selatan dan ini adalah pengungkapan terbanyak se-jajaran Polda Kalsel,” tegasnya.
Menurut kepolisian, satu cartridge Etomidate dapat digunakan selama sekitar tiga hari dengan harga jual mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp635 juta dan diyakini telah menyelamatkan sekitar 645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka FR, MR, dan DS dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras Carisoprodol, penyidik menerapkan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b.
Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, anggota DPRD Tanah Bumbu Habib Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Tanah Bumbu atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga lintas provinsi.
“Atas nama Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Bapak Andrean Atma Maulani, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tanah Bumbu beserta seluruh jajaran Satresnarkoba yang telah bekerja keras mengungkap dan menangkap jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Habib Ismail.
Habib Ismail berharap keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi langkah awal dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami berharap ke depan keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Bumbu semakin baik. Generasi penerus bangsa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dan semoga tidak ada lagi kasus serupa yang merusak masa depan anak-anak kita. DPRD akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. (ANN)
