Desa Plajau Mulia Didaulat Sebagai Kampung Bebas Narkoba di Tanbu
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dalam rangka terus memerangi bersama persoalan narkoba yang masih marak merajarela di masyarakat, khususnya pada lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui hasil rekapitulasi dan evaluasi, pada Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, menjadi wilayah dengan jumlah tindak pidana peredaran narkoba tertinggi di kabupaten.
Total keseluruhan yakni, mencapai 36 kasus hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, mengambil langkah konkrit dalam rangka menekan angka itu. Kemudian terbentuklah ‘Kampung Bebas dari Narkoba’ disalah satu wilayahnya.
Tepatnya di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. Adapun Desa Plajau Mulia sendiri merupakan pemekaran dari Desa Barokah.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, tujuan dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, agar mampu memberikan perubahan pada kondisi warga di kampung tersebut.
“Sehingga terwujudnya kampung yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai sarana olahraga dan hiburan untuk melakukan kegiatan positif, ” terang Iptu Jonser, Selasa (5/9/2023) malam.
Dituturkannya, program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.
“Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan,” sambungnya.
Dijelaskan Jonser, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, diantaranya Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Juga sesuai Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN Dan Prekursor Narkotika,” imbuhnya.
Selain itu juga, bebernya, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1128/VI/RES.4./2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Serta Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/2070/VII/Kep./2023 Tentang Program Quick Wins Presisi.
“Meski belum ada anggaran yang dialokasikan untuk Kampung Bebas Narkoba, untuk sementara dana dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.
Sementara langkah-langkah konkrit yang diambil di Kampung Bebas dari Narkoba ini, beragam kegiatan dilaksanakan Polres Tanah Bumbu, yaitu melalui pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitar Kampung Bebas dari Narkoba.
“Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan,” terangnya lagi.
Dituturkannya juga, sejauh ini situasi umum di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tercatat peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat.
“Kabupaten Tanah Bumbu bukan lagi tempat transit narkoba. Tetapi sebagai daerah tujuan dan pemasaran narkoba,” ucapnya prihatin.
Atas kondisi ini, Polres Tanah Bumbu melakukan berbagai upaya bersifat preemtif, preventif maupun represif. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi TW III tahun 2023, maka salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini,” pungkasnya. (Anara)