Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Simpang Empat

Redaksi
3 Menit Baca
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (33) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. By Ftr.

Tanah Bumbu – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (33) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA.

RC ditangkap di Jalan Transmigrasi KM. 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, setelah polisi menerima laporan dari SU, seorang warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, yang merupakan ayah dari korban GL (16).

Berdasarkan laporan, peristiwa berawal pada Jumat (6/6) sekitar pukul 09.30 WITA saat korban berpamitan kepada orang tua untuk belajar di rumah temannya. Namun, hingga sore hari korban tidak kembali. Saat dihubungi, telepon korban justru diangkat oleh temannya yang memberitahukan bahwa korban sedang berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga dalam kondisi berdarah akibat dugaan kekerasan seksual.

Dia mengatakan, perkenalan mereka dimulai dari akun media sosial Tiktok dengan akun nama lain dan mengaku polisi.

Kronologisnya, jelas AKP Agung, korban kenal dengan tersangka atas nama Said Mahatir dengan foto profil polisi.

Kemudian pada Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di Kotabaru, korban janjian dengan pelaku. Disana, korban akan dijemput oleh supir pelaku, kemudian korban meminta izin kepada orangtua untuk mengerjakan tugas sekolah.

Saat menunggu didepan sekolah, si korban dijemput seorang laki-laki menggunakan mobil berwarna hitam yang ternyata itu adalah pelaku yang memiliki akun tiktok atas nama SAID MAHATIR.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan RC yang juga diketahui membawa senjata tajam tanpa izin. Selain itu, RC diduga juga melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

Surat visum et repertum
Pakaian korban
Parang tanpa kumpang
Lakban putih
Perhiasan emas milik korban
Uang tunai sebesar Rp2.982.000
Mobil Honda Mobilio hitam (DA 1914 ZD)
Handphone OPPO A12 milik tersangka

”Sekarang ini pelaku sudah ditahan. Jadi si pelaku ini menjemput si korbannya dan dalam perjalanan, si korban langsung diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban. Didalam mobil, tersangka diancam akan dimutilasi bila melakukan perlawanan, hingga diperkosa,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra SIK, Minggu (8/6/2025) pagi.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. RC dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Fit)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar