Kategori
Bisnis Ekonomi Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Nasional Pelayanan Masyarakat Pembangunan Pemerintahan Dan Desa Regional Sosial Tanah Bumbu Transportasi

Begini Perbedaan Harga BBM Pertalite Di Tanah Bumbu

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Sebagai rentetan berbagai gejolak peristiwa BBM pada tahun 2022, momentum yang tentunya masih lekat diingat di benak masyarakat Indonesia, mengenai kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terkait kenaikan harga BBM, khususnya harga jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni RON 90 atau Pertalite.

BBM (bahan bakar minyak) sudah relatif lama, menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat di seluruh dunia, terutama bagi yang memiliki kendaraan bermesin, Jumat (6/1/2023).

Gejolak situasi global se-dunia, akhirnya berdampak signifikan turut menjerat Indonesia, khususnya terkait melejitnya harga minyak mentah dunia.

Menurut data yang ditangkap media, sebelum pandemi tiba, harga minyak mentah dunia hanya di kisaran US$ 60-an per barel, harga tersebut kemudian melejit total hingga mencapai US$ 110-an per barel, pada pertengahan tahun 2022 ini, merupakan salah satu imbas dari memanasnya geopolitik.

Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga BBM Pertalite tepat pada 3 September 2022. Harga BBM Pertalite yang tadinya hanya Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter sampai pada hari ini.

Berkaca kembali, harga BBM di tiap daerah pun ternyata berbeda-beda, di Ibu Kota Kalimantan Selatan (Banjarmasin), harga Pertalite Rp10.000 per liter, wilayah bergeser sedikit ke Kabupaten Tanah Bumbu, harga eceran mencapai kisaran Rp12.000 per liter bahkan Rp13.000 per liternya. Perbedaan harga sempat menjadi kontroversial di kalangan masyarakat.

Sebut saja, Sulaiman selaku pelaku usahan eceran BBM Pertalite yang menjual dengan harga Rp13.000 per liter, ia menjelaskan perbedaan harga Pertalite dari tokonya dengan toko lain, karena ia pergi mengantri sendiri ke SPBU tertentu.

Sulaiman menyatakan bahwa, sempat kena biaya ‘cas’ tambahan saat membeli BBM Pertalite di SPBU tertentu, sehingga ia juga menaikkan harga ke pelanggan. Tak hanya itu, jalur dagang atau membali BBM Pertalite dari pelangsir pun, ia mengaku tidak sesuai porsi literan/kurang.

“Kalau saya beli sendiri Pertalite ke Pom/SPBU disana, kena ‘cas’, saya beli misal 60 liter dengan harga Rp. 600.000 jadi Rp.615.000, sedangkan beli di pelangsir BBM untuk di muat di botol per liternya ada kurang pasnya, hasilnya coba liat di toko lain dengan harga jual Rp12.000 per liter/botol terlihat isinya tidak penuh hingga ke garis tutup botol, karena pas dituangkan ke botol jualan ternyata kurang, misal harusnya dapat 15 botol jadi 14 botol saja,” bebernya.

Membahas terkait BBM, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui, Bagian Perekonomian, SDA, dan Administrasi Umum, akan berencana membentuk Tim Satuan Tugas.

Dalam Satgas juga turut melibatkan, Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, sebagai salah satu anggota Tim Satgas.

“Kami baru saja selesai rapat dengan pihak DPRD Tanah Bumbu, rencananya dalam rapat tersebut telah dibahas pembentukan Tim Satgas dari Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah, kami juga akan terlibat sebagai anggota Satgas nantinya,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, Deny Hariyanto melalui Kabid Perdagangan dan Metrologi, H Hery.

Ia menerangkan lebih lanjut, bahwa aturan jual beli BBM telah tertuang jelas melalui perarutan undang-undang negara, Pemerintah Daerah bergerak sesuai acuan peraturan yang telah ditetapkan, pengawasan BBM juga telah dilakukan sesuai sasaran.

“Ada kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku, sebagai kesejahteraan masyarakat selama ini dan peningkatan ekonomi, para pedagang atau pelaku usaha BBM masih diijinkan menjual sebagaimana mestinya,” tutupnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Pelayanan Masyarakat Politik Regional Sosial Tanah Bumbu

KPU Kab. Tanbu Gelar Pelantikan Dan Sumpah Jabatan PPK Pemilihan Umum

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu (KPU Kab Tanbu), melangsungakn pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemilihan Umum tahun 2024, Rabu (4/1/2022).

Adapun jumlah peserta yang mendaftar 205 orang dan peserta lolos seleksi tertulis/CAT sebanyak 130 orang.

Telah lulus seleksi wawancara serta terpilih menjadi PPK Kab. Tanbu, sebanyak 60 orang se-Kab Tanbu.

Menurut laporan, Kasubag Hukum dan SDM, Ismiatun melaporkan, kegiatan pelantikan sesuai landasan hukum yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan landasan hukum PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dan SK KPU Kab.Tanbu Nomor 15 Tahun 2022.

Tujuan dilangsungkannya kegiatan, merupakan hasil dari pelaksanaan seleksi calon anggotan PPK yang tahapannya dimulai sejak (20/11/2022) hingga(16/11/2022).
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan (SK) bagi PPK, yang telah ditetapkan pada 16 Desember 2022 oleh Mahruri selalu Ketua KPU Kab.Tanbu.

Mahruri menyampaikan, kegiatan ini sebagai acuan mensolidkan diri pada semua unsur penyelenggara dan pelaksanaan kegiatan Pemilu, secara tertib serta menggunakan aplikasi SIAKBA yang ketat.

“Sebagai menguatkan hati para PPK untuk lebih menyakinkan diri dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya,” kata Mahruri.

Mahruri juga mengambil pembahasan tentang demokrasi, yangmana demokrasi telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1955 dan belum mencapai genap umurnya 100 tahun. Apabila ada demokrasi yang masih belum menemui kesempurnaanya di masyarakat, tentunya jangan sampai menimbulkan sikap pesimis.

“Hari ini untuk Pemililu 2024 ada 2 hal yang istimewa untuk Bangsa Indonesia, pada 2045 dari data statistik menunjukkan, akan terjadinya suatu kemajuan pesat demokrasi kerja dengan cikal bakal perkembangan dari generasi selanjutnya dalam kualitas SDM yang terus meningkat di masyarakat, oleh karenanya kita persiapkan dengan baik,” ucapnya lagi.

“Suksesnya Pilkada 2020 yang lalu, cukup menuai apresiasi dari berbagai pihak, kita bisa buktikan dalam memanage situasi dan mempertahankan kedamaian, beberapa kali Bawaslu bersama KPU Tanah Bumbu, mencetak zero sengketa,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala KPU Kab.Tanbu, Kapolres Tanbu, Dandim 1022/Tnb, Kejari Tanbu, Sekretaris KPU kabupaten dan jajaranya, Ketua Bawaslu Kab. Tanbu bersama anggota, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Diskominfo SP, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala Tata Bagian Pemerintahan, Kepala Kesbangpol, Muspika se-Tanbu, Panwascam Tanbu dan anggota PPK se-Kabupaten Tanah Bumbu. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Pelayanan Masyarakat Pembangunan Perayaan Tahunan Regional Sosial Tanah Bumbu

Reflexi Akhir Tahun, Lapas Batulicin Adakan Pengajian dan Doa Bersama Warga Binaan

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Lapas Kelas III Batulicin mengadakan, giat reflexi akhir tahunan dan menggelar doa bersama untuk seluruh jajaran dan Warga Binaan (WB). Berlokasi di Mesjid At-Taubah Lapas Kelas III Batulicin, Sabtu (31/12/2022).

Kegiatan reflexi pada akhir tahun 2022 dengan menggelar doa bersama, merupakan momen pertama kali yang diadakan oleh jajaran Lapas Kelas III Batulicin, semenjak resmi beroperasi pada April Tahun 2022.

Dalam kesempatannya, Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo didampingi Jajaran Kasubsi yang turut berhadir dalam rangkaian kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan doa bersama bertujuan sebagai reflexi akhir tahun 2022.

Dengan diadakannya reflexi ini diharapkan, Tahun 2023 Lapas Kelas III Batulicin dapat terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan kepada WB dan Masyarakat di lingkungan Lapas Kelas III Batulicin.

“Kegiatan doa bersama ini dalam rangka reflexi akhir tahun 2022, dan kita berharap di Tahun 2023 Lapas Batulicin dapat lebih baik lagi dalam rangka pelaksanaan pemasyarakat untuk warga binaan dan masyarakat” pungkasnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Kesehatan Kriminal Pendidikan Regional Sosial Tanah Bumbu

Kecamatan Karang Bintang Sosialisasikan P4GN, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kecamatan Karang Bintang, melangsungkan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor Narkotika. Bertempat di Aula Kantor Camat Karang Bintang, Rabu (28/12/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Camat Syafrudin, dihadiri perwakilan pejabat Kec. Karang Bintang sebanyak 4 orang, perwakilan kepala desa sebanyak 5 orang, dan fasilitator kecamatan 1 orang.

Camat Syafrudin menyampaikan, dasar hukum dilaksanakanya sosialisasi yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropikan dan zat adiktif lainnya di Kab. Tanbu.

Dalam penyampaian tersebut, dirinya juga menegaskan, seluruh masyarakat dan Pegawai Kecamatan Karang Bintang dilarang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

“Kepala desa dan pejabat kecamatan senantiasa mengawasi, membina dan menindak, jika bawahannya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkotika,” katanya.

Kepala desa dan pegawai kecamatan bergerak dan bertanggungungjawab, dalam kegiatan peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan, penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di lingkungan kecamatan dan desa se-Kec. Karang Bintang.

“Seluruh lapisan masyarakat dan pegawai wajib mengetahui, bahaya penyalahgunaan Narkotika, serta saling memberikan informasi yang positif, kepada satu sama lainnya dalam rangka upaya terhindarnya dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, serta menerapkan pola hidup sehat dan rajin berolah raga,” pungkas Camat Syafrudin. (narasinusantara.com/Aaron).

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Keagamaan Kriminal Nasional Regional Sosial Tanah Bumbu

1 Orang Napi, WBP Kelas III Batulicin, Terima RK Natal Tahun 2022 Selama 15 Hari.

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022.

Pemberian RK menjadi tanggungjawab bagi Lapas Kelas Kelas III Batulicin, kepada Warga Binaan (WB) yang khususnya umat beragama Kristen, kegiatan berlangsung di lokasi, Aula Gedung Teknis Lapas Batulicin, Minggu (25/12/2022).

Acara pemberian remisi tersebut, dimulai pada pukul 08.00 Wita, diikuti oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, bersama seluruh Staff dan CPNS Lapas Batulicin serta 1 orang Narapidana (Napi).

Pemberian jatah remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi Negara Indonesia, yang diberikan bagi para Napi.

Berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022, yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, M.J. Fithra Arasy, Napi Lapas Batulicin yang mendapatkan RK Natal Tahun 2022, sebanyak 1 orang yaitu mendapatkan besaran RK selama 15 hari.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi, khusus Natal tahun 2022 kepada WB yang telah ditunjuk.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Batulicin (Fithra Arasy) berbunyi, sesuai tema Natal 2022 “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”, hal itu merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari Timur yang mencari Yesus.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Lapas Kelas III Batulicin, dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat. (narasinusantara.com/Aaron).

Kategori
Hukum Dan Ham Kalimantan Selatan Nasional Pembangunan Regional Sosial Tanah Bumbu

Begini Tanggapan Soal RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-Undang

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.

Menurut masyarakat yang diwakili oleh anggota literasi Bestari Kabupaten Tanah Bumbu, Ama Wati menyampaikan pemikirannya atas RUU KUHP yang baru saja di sahkan.

“Pengerasan RUU KUHP menjadi pembahasan kontroversial dan viral di lingkungan kami anak muda, ini menjadi topik menarik dikalangan kami saat diskusi waktu ngopi bareng. RUU KUHP ini perlu dipelajari secara detail bagi siapapun, agar tidak salah tafsir nantinya,” katanya pada Kamis (8/12/2022) pukul 09.20 Wita.

Sedangkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12).

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Berkenaan hal tersebut, Lilik Sujandi selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel Undang-Undang yang telah disahkan, dan siap melaksanakan dan membantu sosialisasi melalui unit kerja yang ada di Kantor Wilayah. “Kami akan mendukung hasil yang sudah ditetapkan, kami juga akan melaksanakan sesuai tugas dan wewenang yang ada di Kantor Wilayah. Sosialisasi juga dapat dilakukan untuk memperluas informasi yang tersampaikan ke masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan,” tukasnya. (narasinusantara.com/Aaron)