Kategori
Informasi Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Keagamaan Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Undang Ulama Kondang Guru Udin Samarinda ke Pendopo Serambi Madinah

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar mengundang Guru Udin dari Samarinda, di Pendopo Serambi Madinah Kantor Bupati Jl. Dharma Praja Nomor 1 , Kamis (05/12/2024).

Dalam arahannya pada kegiatan pagi di pendopo, Bupati menyampaikan, pada hari ini akan diadakan kegiatan pengajian, yang turut mengundang tamu yaitu Ulama kondang dan kharismatik, KH Muhammad Zhofaruddin atau di kenal Guru Udin dari Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan di pendopo di mulai pukul 08.00 Wita, di ikuti seluruh Asisten Bupati dan Staf Ahli, Pejabat Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Staf SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, terlihat hadir juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dr dr. M. Yadi Mahendra Muhyin.

Bupati Zairullah dalam kesempatan ini mengungkapkan, jika akhirnya harapan dan cita-cita panjang telah terkabul atas kehadiran tamu besar (Guru Udin) untuk menambah ilmu dan keberkahan bagi pejabat dan staf yang berhadir serta tamu undangan.

Bupati pun secara singkat menyampaikan semboyan Tanah Bumbu yaitu Bersih Sukur Jujur dan Damai (Bersujud). Tanah Bumbu sebagai kabupaten baru yang berdiri pada 8 April 2003, Bupati menyampaikan saat itu ingin menyamai perkembangan yang sama dengan kabupaten lainnya, melalui berbagai kajian yang dibacanya, di temukan lah contoh kepemimpinan dari sahabat Rasullullah SAW yaitu melalui Umar bin Abdul Aziz, dimana dalam kurun waktu singkat, mampu menaikkan pertumbuhan ekonomi, yang dalam manakibnya rahasia keberhasilannya yaitu hebat dalam mendekatkan diri kepada tuhannya (Allah SWT).

Umar bin Abdul Aziz hanya berkuasa selama 2-3 tahun saja, meskipun begitu ia dinilai sebagai khalifah Bani Umayyah paling sukses di sepanjang kekhalifahan.

“Kita hari ini yakin, Tanah Bumbu mampu meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini kita doakan, agar terus berlanjut dan berjalan dengan baik kedepannya. Kita mengundang guru disini hadir, agar kita semua terbuka hati dan pikiran untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah,” katanya.

Sehingga sambung Bupati, berkat doa diyakini bupati hal-hal yang susah di dapatkan (impossible) menjadi mungkin (possible).

Bupati menginformasikan, akan di gelar pada malam ini Kamis (05/12), tabligh akbar akan di laksanakan di Kota Pagatan.

“Semoga dengan ini, Tanah Bumbu terkenal dengan kehidupan keagamaan, agar Pagatan dengan hasil perikanan dan kelautan semakin makmur,” pungkas Bupati.

Kemudian dalam kesempatannya, Guru Udin menyampaikan nasehat agama tentang “Sembayang Menjadi Penyejuk”.

“Dimana kita mengarah pada ibadahnya Nabi Muhammad SAW dan kita mengikutinya. Apa yang ada pada diri kita dan kita gerakkan tidak lah luput dari Nur (cahaya) Syafaat Nabi,” tutur Guru Udin.

Adapun kegiatan pengajian pagi di Pendopo Serambi Madinah di tutup dengan doa dan shalawat bersama. (ANN)

Kategori
Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Tanah Bumbu

Dijatuhi Vonis Tindak Pidana 6 Bulan Penjara, Pengacara Tiga Mantan Petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk ( PSSI ) Ungkap Kami Masih Cari Keadilan

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Pembacaan Keputusan oleh Majelis Hakim dalam sidang, terkait perkara pidana yang melibatkan Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI).

Adapun terdakwa dituntut dalam kasus perbuatan yang merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak, dan telah dijatuhi vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Sebagaimana keputusan tersebut, telah berdasarkan musyawarah Majelis Hakim yang tidak bisa diganggu gugat lagi setelah memperhatikan perkara dan disertai barang bukti nyata.

Vonis tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di Pengadilan Negeri Batulicin, pada Selasa (5/11/2024).

Majelis Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa yaitu Toyowano, mantan Manajer Komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan Direktur Utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan Direktur Komersial dan Operasional (terdakwa III), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa, yaitu iktikad baik mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan korban, keterusterangan mereka selama persidangan yang memudahkan jalannya proses sidang, serta catatan bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Terhadap vonis ini, kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kami akan terus mencari keadilan. Kami merasa pihak yang benar, tetapi disalahkan,” katanya.

Menurutnya, sejak awal perkara ini berkaitan dengan alih muat batu bara, sesuai perjanjian antara PT IMC dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Dalam putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami tidak melanggar perjanjian alih muat. Namun, kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI menetapkan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian jasa alih muat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta putusan ini bersifat final dan mengikat. Kedua, BANI menyatakan SLE melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban penjadwalan sejak 7 Maret 2023 hingga perjanjian berakhir.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran tagihan dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar, ditambah bunga moratorium sebesar Rp73 juta. Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan. (ANN)

Kategori
Bisnis Ekonomi Indonesia Informasi Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Nasional Pelayanan Masyarakat Pembangunan Pemerintahan Dan Desa Perikanan Pertambangan Pertanian Peternakan Prestasi Regional Sejarah Sosial Tanah Bumbu Teknologi Wisata

Sektor Perikanan Tanah Bumbu Alami Peningkatan Industri Per Tahun, Bupati Abah Zairullah Launching Produk Pengalengan Ikan

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Sektor Perikanan Tanah Bumbu, terus terjadi peningkatan produksi.

Menurut data yang ada, telah tercatat pada tahun 2021 produksi perikanan laut sebanyak 43,258.81 ton dan meningkat ditahun 2022 menjadi 43,259.90 ton. Sedangkan produksi perikanan perairan umum pada tahun 2021 sebanyak 2,567.08 ton dan tahun 2022 sebanyak 2,576.23 ton.

Pada perikanan budidaya (tambak, kolam, keramba, jarring apung, dll) jumlah produksi tahun 2021 sebanyak 5,781.57 ton, dan tahun 2022 sebanyak 5,941.56 ton.

Pada tahun 2023, Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Dinas Perikanan mentargetkan jumlah produksi perikanan meningkat, pada perikanan laut dan perairan umum yakni 45,966.70 ton, dan budidaya meningkat menjadi 6,001.72 ton.

Meningkatnya produksi perikanan tersebut selain didukung musim yang bersahabat, juga karena bantuan yang terus dialurkan baik untuk pembudidaya maupun kepada nelayan seperti bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap seperti alat tangkap, mesin kapal, dan alat bantu/GPS.

Bantuan sarana dan prasarana perikanan budidaya seperti normalisasi dan rehabilitasi tanggul tambak, rehabilitasi instalasi budidaya, rehab BBI, pelatihan dan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik, dan Bimtek Pembuatan Pakan Ikan melalui pendampingan secara langsung kepada pelaku utama.

Hasil perikanan Tanah Bumbu juga diolah melalui industri rumah tangga, yang mana saat ini ada sebanyak 40 kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan dengan jumlah sebanyak 460 orang terdiri dari kelompok pengolah sebanyak 29 kelompok terdiri dari 283 orang, kelompok pemasar sebanyak 29 kelompok dengan jumlah 177 orang.

Adapun industri produk rumah tangga disektor perikanan berkembang dengan baik sejak tahun 2011 hingga sekarang.

Bertepatan pada Hari Jadi ke-20 Kabupaten Tanah Bumbu ini pula, Abah Zairullah Azhar akan melaunching produk khas pengalengan Ikan Tenggiri yang bahan dasarnya didapat dari nelayan Tanah Bumbu.

“Tanah Bumbu mengalami perkembangan pertahunnya dengan berfokus pada pembangunan ekonomi masyarakat melalui industri-industri yang bersinergi dengan para tokoh besar, kita memutuskan tujuan bersama demi masa depan dan kepentingan Tanah Bumbu dan kita punya program unggulan,” tutur Bupati Zairullah, Sabtu Sore (8/4/2023), di Kantor Bupati Tanah Bumbu Kecamatan Batulicin.

Mewujudkan tata kelola pemerintahan dengan berorietasi pada pelayanan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, menjadi perhatian serius kepemimpinan Bupati HM Zairullah Azhar dan Wakil Bupati H Muhammad Rusli.

Demikian Pemda, berkomitmen mewujudkan pemerintahan digital dengan terus mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bumi Bersujud. (narasinusantara.com/Aaron)