Kategori
Kriminal Perayaan Tahunan Sosial Tanah Bumbu

Ratusan Narapidana Lapas Batulicin Terima Remisi Umum dan Dasawarsa di HUT RI ke 80

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Ratusan narapidana Lapas Kelas III Batulicin menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Batulicin, Minggu (17/08/2025).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, menyampaikan pemberian remisi merupakan wujud penghargaan atas perubahan perilaku positif narapidana serta bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menjelaskan bahwa sebanyak 400 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2025, terdiri dari 384 orang penerima RU I dan 15 orang penerima RU II. Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 494 orang, terdiri dari 487 penerima RD I dan 7 penerima RD II.

“Sebanyak 15 narapidana yang menerima RU II langsung bebas dan kembali ke masyarakat. Semoga mereka dapat diterima masyarakat kembali dengan baik. Kami juga berpesan kepada para narapidana yang sudah kembali bebas ini, tidak melakukan kesalahan yang melanggar hukum lagi,” ungkap Arifin.

Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, tamu undangan, serta jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial turut memberikan bantuan akomodasi bagi narapidana yang bebas hari ini.

Dalam amanat yang dibacakan, Bupati menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan sebagai hasil perjuangan kolektif dan menumbuhkan semangat untuk terus bersatu dan mandiri secara ekonomi. Ia juga menyoroti peran warga binaan dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan pertanian, perikanan, dan UMKM di dalam lapas.

“Remisi adalah bentuk penghargaan atas dedikasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Jadikan ini momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Setelah mendapat Remisi agar mereka yang bebas dapat menjalani hidup dengan baik dan meneruskan keterampilan kerja melalui lembaga BLK yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah,” pesannya.

Bupati juga mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan serta menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, tanpa toleransi terhadap praktik penyimpangan seperti narkoba dan pungli.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum dan Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa, sesuai ketentuan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012. (ANN)

Kategori
Informasi Keamanan dan Ketertiban Kriminal Tanah Bumbu

Lapas Batulicin Terima Kunjungan Polres Tanah Bumbu, Bahas Pengawasan dan Keamanan

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi lintas sektor, jajaran personel dari Polres Tanah Bumbu melaksanakan giat sambang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, pada Sabtu (05/07/2025).

Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, serta semangat kerja sama antar-institusi. Dalam pertemuan yang berlangsung produktif ini, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain peningkatan pengawasan terhadap barang bawaan, upaya pencegahan masuknya narkoba ke dalam Lapas, serta antisipasi terhadap potensi gangguan dari pihak luar. Langkah-langkah konkret dirumuskan guna memperkuat sistem deteksi dan pengawasan bersama.

Kapolres Tanah Bumbu melalui perwakilan yang hadir juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja pihak Lapas dalam menjalankan pembinaan serta pengawasan terhadap warga binaan secara humanis namun tetap tegas. Kolaborasi seperti ini dinilai sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

Selain sebagai bentuk koordinasi resmi, kegiatan sambang ini juga menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, guna mempererat hubungan antara Polres Tanah Bumbu dan Lapas Kelas III Batulicin.

Dengan terjalinnya komunikasi yang intens dan kerja sama yang solid, diharapkan sinergi antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan terus terjaga. Hal ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan foto bersama, sebagai simbol kebersamaan serta komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan antar-institusi. (ANN)

Kategori
Indonesia Informasi Kriminal

Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Pemeran Video Asusila yang Viral, Terancam 12 Tahun Penjara

TANAH BUMBU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap dan menangkap dua pria pemeran dalam video asusila yang sempat menghebohkan masyarakat. Kedua pelaku berinisial HK (26) dan AM (23), merupakan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu pada Senin (17/6/2025), Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana menjelaskan kronologi pembuatan hingga penyebaran video syur yang beredar luas di masyarakat.

“Video asusila tersebut direkam pada Maret 2023 oleh pelaku HK menggunakan handphone iPhone XR saat sedang berhubungan intim dengan AM di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Video itu awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi dan kenang-kenangan,” ungkap AKP Taufan Maulana.

Namun, pada Juni 2023, pelaku HK yang saat itu dalam kondisi mabuk karena cemburu mengetahui AM memiliki kekasih perempuan, nekat menyebarkan video asusila tersebut. Video itu diunggah ke akun Instagram miliknya melalui fitur Close Friend, yang memiliki lebih dari 60 anggota. Aksi serupa kembali dilakukan pada Mei 2025 melalui akun Instagram dengan nama pengguna @xino.nim, sehingga video tersebut viral dan meresahkan publik.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna merah dan satu video berdurasi 1 menit yang mengandung konten asusila.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarluaskan konten bermuatan pornografi yang dapat merusak moral dan merugikan banyak pihak,” tutup AKP Taufan Maulana. (ANN)

Kategori
Indonesia Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Simpang Empat

Tanah Bumbu – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (33) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA.

RC ditangkap di Jalan Transmigrasi KM. 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, setelah polisi menerima laporan dari SU, seorang warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, yang merupakan ayah dari korban GL (16).

Berdasarkan laporan, peristiwa berawal pada Jumat (6/6) sekitar pukul 09.30 WITA saat korban berpamitan kepada orang tua untuk belajar di rumah temannya. Namun, hingga sore hari korban tidak kembali. Saat dihubungi, telepon korban justru diangkat oleh temannya yang memberitahukan bahwa korban sedang berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga dalam kondisi berdarah akibat dugaan kekerasan seksual.

Dia mengatakan, perkenalan mereka dimulai dari akun media sosial Tiktok dengan akun nama lain dan mengaku polisi.

Kronologisnya, jelas AKP Agung, korban kenal dengan tersangka atas nama Said Mahatir dengan foto profil polisi.

Kemudian pada Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di Kotabaru, korban janjian dengan pelaku. Disana, korban akan dijemput oleh supir pelaku, kemudian korban meminta izin kepada orangtua untuk mengerjakan tugas sekolah.

Saat menunggu didepan sekolah, si korban dijemput seorang laki-laki menggunakan mobil berwarna hitam yang ternyata itu adalah pelaku yang memiliki akun tiktok atas nama SAID MAHATIR.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan RC yang juga diketahui membawa senjata tajam tanpa izin. Selain itu, RC diduga juga melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

Surat visum et repertum
Pakaian korban
Parang tanpa kumpang
Lakban putih
Perhiasan emas milik korban
Uang tunai sebesar Rp2.982.000
Mobil Honda Mobilio hitam (DA 1914 ZD)
Handphone OPPO A12 milik tersangka

”Sekarang ini pelaku sudah ditahan. Jadi si pelaku ini menjemput si korbannya dan dalam perjalanan, si korban langsung diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban. Didalam mobil, tersangka diancam akan dimutilasi bila melakukan perlawanan, hingga diperkosa,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra SIK, Minggu (8/6/2025) pagi.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. RC dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Fit)

Kategori
Kriminal Narkotika Tanah Bumbu

IRT Di Batulicin Dibekuk Polres Tanbu Nekat Miliki Sabu

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.

Aksi tersebut dilakukan di Jalan P3DM rt. 02 rw. 01 Kel. Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (11/05) pukul 02.30 WITA.

“Dalam penggerebekan ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 gram, serta 1 (satu) buah handphone Oppo A15 warna putih,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu, Senin (13/05/2024).

Adapun identitas tersangka adalah seorang perempuan bernama RU (44) yang saat ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di alamat yang sama dengan lokasi penangkapan.

Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya tersangka lain berinisial MRK, yang kemudian dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Karang Bintang.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.(ANN)

Kategori
Kriminal Tanah Bumbu

Pelaku Pencurian di Alfamart Ditangkap Polisi Setelah Kabur Berbulan-Bulan

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Alfamart Jl. Transmigrasi KM. 13, Desa Karang Manunggal, Kec. Karang Bintang, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis (28/12/2023) pukul 02.30 Wita tersebut melibatkan seorang pelaku yang diketahui bernama AJ (TO).

“Pelaku kini telah berhasil diamankan di Desa Gunung Besar, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu pada hari Jum’at (10/05) Skj. 14.00 Wita,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Sabtu (11/05/2024).

Menurut keterangan dari pelapor saat kedatangan di tempat kerjanya pada pukul 06.45 Wita, ia menemukan lampu dalam kondisi menyala di Alfamart Manunggal.

Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata CCTV sudah tidak aktif dan ditemukan beberapa barang yang hilang, termasuk uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan berbagai jenis rokok.

“Akibatnya, total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp. 4.446.798 dan korban melaporkan ke Polsek Karang Bintang guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Tersangka, AJ, yang diamankan oleh pihak kepolisian juga ditemukan pisau lipat, obeng, tas selempang warna biru, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan saat melakukan tindakan kejahatan. (ANN)

Kategori
Kriminal Tanah Bumbu

Pria di Satui Diamankan Polisi, Kedapatan Curi Kabel di Gudang PT. PLN

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum Ops Sikat Intan 2024 yang digelar untuk mengatasi berbagai kejahatan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Peristiwa pengkupan ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

“Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial SB, berusia 42 tahun, yang beralamat di Jalan Biduri Dusun II, Desa Sungai Danau,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Kamis (09/05/2024)

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa pencurian terjadi di gudang dan mess karyawan PT. PLN ULP Satui.

Mulanya, petugas keamanan PT. PLN yang sedang melakukan patroli menemukan kawat pengaman yang rusak dan terbuka, serta tralis yang digunakan untuk sirkulasi udara di ruangan gudang yang rusak dan mereka kemudian menemukan pelaku yang sedang berada di dalam gudang.

Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik yang sudah dipotong, gergaji besi, dan tang pemotong kawat.

“Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp. 7.912.576,- menurut pernyataan PT. PLN ULP Satui,” sambung Kasi Humas.

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tua pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.(ANN)

Kategori
Indonesia Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Lingkungan Pelayanan Masyarakat Pemerintahan Dan Desa Sosial Tanah Bumbu

Dugaan Kasus Praktik Prostitusi Berkedok Warkop, Empat Orang Dipulangkan

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengungkap dugaan adanya kasus, praktik prostitusi berkedok warung kopi.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari membeberkan, pihaknya melakukan penindakan dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

“Tanggal 15 – 16 November 2023. Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” katanya. Rabu (22/11/2023) di Batulicin.

Saat dilakukan penindakan oleh Tim Satpol PP, terjaring sebanyak empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya diduga akan melakukan perbuatan prostitusi.

Dari empat orang perempuan itu, dua diantaranya dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan kegiatan praktik prostitusi, yang dilakukan di dalam salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.

Syaikul menerangkan, kegiatan penertiban penanggulangan prostitusi dilakukan dengan metode undecover (penyamaran) oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai tamu praktik protitusi.

Dasar hukum penindakan tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar Perda tersebut.

Hasil penindakan oleh anggota Satpol PP dan Damkar, menyampaikan kurang ditemukannya alat bukti pelanggaran (pengakuan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan), oleh karena itu, empat orang perempuan yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dikenakan sanksi yaitu pulang ke kampung atau daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka. (rel. @MEDIA CENTER TANAH BUMBU 2023). ANN

Kategori
Indonesia Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Dibalik Cerita Ditemukannya, Pria Gantung Diri Membusuk Secara Mengenaskan di Batulicin

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Trageni mengenaskan terjadi di Perumahan KPI di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Salah seorang warga menemukan jasad seorang pria dalam keadaan gantung diri di rumahnya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, membenarkan kejanisn tersebut, Senin (16/10/2023) pagi.

Bermula pada sekitar pukul 14.00 WITA, ketika seorang tetangga korban mencium bau yang mencurigakan atau tidak sedap. Pada saat itu, ia mencari sumber bau tersebut di sekitar rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Namun, pada pukul 19.30 WITA, bau yang sama muncul kembali, dan tetangga korban mencoba mencari sumber bau tersebut di arah rumah korban.

“Tetangga korban yang mencoba mengintip dari luar jendela rumah korban melihat korban yakni SR (28), dalam keadaan gantung diri di korsen dapur rumahnya dengan menggunakan satu buah kain warna merah,” ungkap Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, tetangga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan Olah TKP, melalui Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibantu oleh Personel Polsek Batulicin, didapatkan hasil bahwa kondisi jenazah sudah dalam keadaan membusuk dan terdapat belatung di sekujur tubuh lorban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kemungkinan korban bunuh diri dengan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya surat yang ditulis oleh korban.

Dari keterangan saksi yang merupakan tetangga korban, diketahui bahwa korban tinggal sendirian di rumah tersebut selama sekitar satu setengah tahun.

“Tetangga korban juga mengakui bahwa korban sangat tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Bahkan tetangga korban juga tidak mengetahui secara pasti tentang pekerjaan korban,” terang J. Sinaga.

Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan kakak kandung korban yang menjelaskan tentang situasi korban. Ia mengaku terakhir bertemu empat bulan yang lalu, dan kakak korban menyadari bahwa korban memiliki masalah ekonomi dan masalah dalam rumah tangganya, terutama dengan istrinya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sempat membelikan rumah di Perumahan KPI, namun berjalannya waktu rumah tersebut korban telah gadaikan.

Kemudian uang hasil menggadaikan rumah tersebut dibawa lari oleh istrinya, sehingga sampai saat ini korban tinggal seorang diri yang membuat korban sakit hati.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk dilakukan pemulasaran jenazah.

Pemulasaran merupakan proses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, mengkafani sesuai kepercayaan yang dianut sebelum jenazah dibawa pulang kerumah duka / pernakaman jenazah.

“Dengan adanya kejadian tersebut, pihak keluarga korban menolak dilakukan Visum dan menolak dilakukan Otopsi terhadap jenazah korban, sehingga pihak keluarga korban akan segera memakamkan jenazah di TPU Desa Sarigadung Kec Simpang Empat,” pungkas Kasi Humas. (Anara)

Kategori
Gaya Hidup Indonesia Informasi Kalimantan Selatan Kesehatan Kriminal Narkotika Pelayanan Masyarakat Sosial Tanah Bumbu

Desa Plajau Mulia Didaulat Sebagai Kampung Bebas Narkoba di Tanbu

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dalam rangka terus memerangi bersama persoalan narkoba yang masih marak merajarela di masyarakat, khususnya pada lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu.

Melalui hasil rekapitulasi dan evaluasi, pada Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, menjadi wilayah dengan jumlah tindak pidana peredaran narkoba tertinggi di kabupaten.

Total keseluruhan yakni, mencapai 36 kasus hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, mengambil langkah konkrit dalam rangka menekan angka itu. Kemudian terbentuklah ‘Kampung Bebas dari Narkoba’ disalah satu wilayahnya.

Tepatnya di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. Adapun Desa Plajau Mulia sendiri merupakan pemekaran dari Desa Barokah.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, tujuan dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, agar mampu memberikan perubahan pada kondisi warga di kampung tersebut.

“Sehingga terwujudnya kampung yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai sarana olahraga dan hiburan untuk melakukan kegiatan positif, ” terang Iptu Jonser, Selasa (5/9/2023) malam.

Dituturkannya, program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.

“Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan,” sambungnya.

Dijelaskan Jonser, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, diantaranya Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Juga sesuai Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN Dan Prekursor Narkotika,” imbuhnya.

Selain itu juga, bebernya, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1128/VI/RES.4./2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Serta Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/2070/VII/Kep./2023 Tentang Program Quick Wins Presisi.

“Meski belum ada anggaran yang dialokasikan untuk Kampung Bebas Narkoba, untuk sementara dana dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Sementara langkah-langkah konkrit yang diambil di Kampung Bebas dari Narkoba ini, beragam kegiatan dilaksanakan Polres Tanah Bumbu, yaitu melalui pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitar Kampung Bebas dari Narkoba.

“Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan,” terangnya lagi.

Dituturkannya juga, sejauh ini situasi umum di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tercatat peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat.

“Kabupaten Tanah Bumbu bukan lagi tempat transit narkoba. Tetapi sebagai daerah tujuan dan pemasaran narkoba,” ucapnya prihatin.

Atas kondisi ini, Polres Tanah Bumbu melakukan berbagai upaya bersifat preemtif, preventif maupun represif. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi TW III tahun 2023, maka salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini,” pungkasnya. (Anara)