Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Maraknya Penipuan Di Tanbu, Polisi Tangkap Satu Penipu Lagi

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Seorang Pria berinisial AD (48) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Pria asal Desa Gumelar Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo Prov. Jawa tengah itu diamankan petugas di Jl. Pelabuhan Samudra Gang Swadaya Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, mengkonfirmasi penangkapan tersangka.

Kasi Humas mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat.

Korban yang saat itu parkir di depan toko korban tiba-tiba didatangi oleh seorang bapak-bapak yang umurnya sekitar 60 tahun dan mengaku hidup sebatang kara sebagai korban tsunami palu.

Orang tersebut meminta korban untuk dibawa ke toko korban dan meminta bantuan dana kepada korban untuk pergi ke Jawa sebesar Rp. 600.000.

Korban yang kasihan kemudian memberikan uang sebesar Rp. 200.000 serta nomor telefonnya kepada tersangka.

Berlanjut pada tanggal 23 Oktober 2022, tersangka menelfon korban dan meminta bantuan biaya untuk pergi ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dan diberikan korban sebanyak Rp. 1.000.000.

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022, tersangka memberikan kabar ke korban bahwa dirinta sudah sampai di Palu dan menuju ke Toli-Toli untuk menjual tanahnya.

Setelah sampai di Toli-Toli, tersangka kembali mengabari korban dan minta tolong dibantu lagi sebesar Rp. 5.000.000 dan tambahan Rp. 500.000 untuk makan.

Tepat pada tanggal 26 Oktober 2022, korban melakukan transfer ke rekening penjaga tanah yang berada di Toli-Toli atas naam Faristian, dikarenakan terlapor tidak memiliki rekening.

Selang kurang lebih 3 jam kemudian, terlapor kembali menguhubungi korban dan mengatakan bahwa dananya masih kurang Rp. 1.500.000 untuk membayar surat tanah ke desa.

Dengan persetujuan istri korban, korban mentransfer kepada tersangka sebanyak Rp. 2.500.000 dengan tujuan membantu.

Tersangka berdalih kepada korban, jika tanah nya mau dibeli orang Cina sebesar Rp. 500.000.000 dan terlapor hanya mengambil Rp. 100.000.000.

Sisanya sebanyak Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) akan diberikan tersangka ke korban dikarenakan tersangka sudah tidak memiliki anak.

Tanggal 27 Oktober 2022, terlapor kembali menghubungi korban untuk meminta dana sebesar Rp. 2.000.000 dengan alasan untuk membayar ke Kecamatan.

Namun, korban yang sudah mulai curiga tidak mau lagi mengirim dana kepada terlapor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.200.000 (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” kata AKP Made.

Tersangka yang telah diamankan polisi terancam dijerat terkait Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Kecurian Hingga Tiga Kali Berturut, Terduga F Diamankan Polsek Kusan Hilir

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial F (22) diamankan petugas pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu,” katanya, Selasa (15/11/2022).

Kasi Humas mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan dari korban pencurian ke Polsek Kusan Hilir yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya oleh petugas setempat.

Kepada polisi, pelapor mengaku mengalami sebanyak tiga kali kejadian pencurian dirumahnya yang beralamat di Jalan Hasanuddin No. 03 RT. 03 Desa Pejala Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.

Kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, saat itu pelapor mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor kembali kehilangan barang berharganya, kali ini berupa 1 unit Handphone merk OPPO tipe A37fw warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.

Hingga pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, barang milik pelapor berupa 1 unit Handphone merk OPPO A83 warna gold beserta charger, jam tangan merk Diesel, jam tangan merk JIMS HONEY dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. kembali raib.

Kejadian-kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor tidak berada dirumah. Hal ini diketahui pada saat pelapor tiba di rumah dan melihat pintu dapur sebelah kiri rumah sudah dalam keadaan terbuka dan diketahui barang-barang tersebut sudah hilang.

“Atas semua kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.

Sementara dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 unit hp merk oppo tipe A83 warna gold, 1 buah casing hp warna coklat, 1 charger warna putih, 1 buah jam tangan merk JIMS HONEY dan 1 lembar jaketnya hoodie merk BUCKET & CLO.

Perbuatan F ini terancam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Sosial Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Amankan Ratusan Dus Miras Tanpa Izin Edar

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan ratusan dus minuman keras tanpa izin edar.

Total sebanyak 148 dus atau sekitar 1.828 botol minuman keras diamankan polisi, usai terlebih dulu menangkap dua orang laki-laki diduga sebagai dalang di balik ratusan Miras tanpa izin edar, di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dua orang laki-laki berinisial BH (54) dan MZ (33) diamankan pada Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jl. Provinsi Desa Pasar Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Sabtu (12/11/2022).

Ia menyebut bahwa penangkapan keduanya berawal dari giat gabungan petugas dalam rangka penyakit masyarakat sekaligus mendapati adanya laporan dari warga sekitar.

Keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu pasal 2 Juncto 5 ayat (1) No. 27 Tahun 2005.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (narasinusantara.com/Aaron)