Kategori
Narkotika

MI Pria di Satui Ketangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu Sabu

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek satui Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.

Sebagai dasar penangkapan dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tepatnya pada Kamis (13/06/2024) kisaran pukul 00.30 Wita, polisi melakukan tindakan penggerebekan di rumah tersangka, Kilometer 168 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Hasilnya polisi mengumpulkan, satu paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 1,04 gram, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah Hp merk Realdmi warna biru

Pelaku adalah MI seorang laki-laki (46 th) yang bekerja sebagai pedagang di Dusun Cermenan Kabupaten Jombang.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Satui, maka melalui Unit Reskrim Polsek Polsek Satui melakukan penyelidikan dan telah ditemukan barang bukti bersama tersangka di dalam kamar,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga.


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui, guna proses lebih lanjut. (ANN)

Kategori
Kriminal Narkotika Tanah Bumbu

IRT Di Batulicin Dibekuk Polres Tanbu Nekat Miliki Sabu

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.

Aksi tersebut dilakukan di Jalan P3DM rt. 02 rw. 01 Kel. Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (11/05) pukul 02.30 WITA.

“Dalam penggerebekan ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 gram, serta 1 (satu) buah handphone Oppo A15 warna putih,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu, Senin (13/05/2024).

Adapun identitas tersangka adalah seorang perempuan bernama RU (44) yang saat ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di alamat yang sama dengan lokasi penangkapan.

Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya tersangka lain berinisial MRK, yang kemudian dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Karang Bintang.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.(ANN)

Kategori
Gaya Hidup Indonesia Informasi Kalimantan Selatan Kesehatan Kriminal Narkotika Pelayanan Masyarakat Sosial Tanah Bumbu

Desa Plajau Mulia Didaulat Sebagai Kampung Bebas Narkoba di Tanbu

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dalam rangka terus memerangi bersama persoalan narkoba yang masih marak merajarela di masyarakat, khususnya pada lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu.

Melalui hasil rekapitulasi dan evaluasi, pada Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, menjadi wilayah dengan jumlah tindak pidana peredaran narkoba tertinggi di kabupaten.

Total keseluruhan yakni, mencapai 36 kasus hingga saat ini. Berdasarkan hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, mengambil langkah konkrit dalam rangka menekan angka itu. Kemudian terbentuklah ‘Kampung Bebas dari Narkoba’ disalah satu wilayahnya.

Tepatnya di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. Adapun Desa Plajau Mulia sendiri merupakan pemekaran dari Desa Barokah.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, tujuan dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, agar mampu memberikan perubahan pada kondisi warga di kampung tersebut.

“Sehingga terwujudnya kampung yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai sarana olahraga dan hiburan untuk melakukan kegiatan positif, ” terang Iptu Jonser, Selasa (5/9/2023) malam.

Dituturkannya, program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.

“Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan,” sambungnya.

Dijelaskan Jonser, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, diantaranya Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Juga sesuai Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN Dan Prekursor Narkotika,” imbuhnya.

Selain itu juga, bebernya, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1128/VI/RES.4./2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Serta Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/2070/VII/Kep./2023 Tentang Program Quick Wins Presisi.

“Meski belum ada anggaran yang dialokasikan untuk Kampung Bebas Narkoba, untuk sementara dana dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Sementara langkah-langkah konkrit yang diambil di Kampung Bebas dari Narkoba ini, beragam kegiatan dilaksanakan Polres Tanah Bumbu, yaitu melalui pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitar Kampung Bebas dari Narkoba.

“Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan,” terangnya lagi.

Dituturkannya juga, sejauh ini situasi umum di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tercatat peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat.

“Kabupaten Tanah Bumbu bukan lagi tempat transit narkoba. Tetapi sebagai daerah tujuan dan pemasaran narkoba,” ucapnya prihatin.

Atas kondisi ini, Polres Tanah Bumbu melakukan berbagai upaya bersifat preemtif, preventif maupun represif. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi TW III tahun 2023, maka salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini,” pungkasnya. (Anara)

Kategori
Hukum Dan Ham Kalimantan Selatan Kriminal Narkotika Tanah Bumbu

Aksi Mencurigakan Pria Dalam Mobil, Unit Reskrim Polsek Batulicin Meringkus Tersangka Pengedar Narkoba

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin, kembali membekuk seorang pria berinisial NS (45), warga Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, Sabtu (1/4/2023) malam.

Pada saat melaksanakan patroli di TKP, anggota Polsek Batulicin mendapati, adanya sebuah unit mobil Avanza warna hitam, yang sedang berhenti di pinggir jalan tersebut.

Karena dianggap mencurigakan, anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di mobil tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membeberkan bahwa NS yang diduga sebagai pengedar Narkoba, dibekuk dalam kegiatan Operasi Sikat Intan I 2023, di wilayah hukum Polsek Batulicin.

“Pelaku telah diringkus pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023, sekitar pukul 21.00 WITA di Jln Arjuna Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kasi Humas, Minggu (2/4).

Dari kejadian itu, telah diamankan barang bukti berupa, 1 paket besar Narkotika jenis sabu berat 25,78 g, 1 buah handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah bong terbuat dari botol air mineral HN, 1 buah kantong plastik warna merah, beserta mobil Avanza.

“Pengamanan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batulicin, guna mendapat proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Narkotika Tanah Bumbu

Pria Pengangguran Desa Barokah Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanbu, Terduka Edarkan Sabu

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Seorang pria pengangguran tersangka penyalahgunaan Narkotika, berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Didapati pada sebuah rumah Jln Veteran RT 07, Desa Barokah Kec Simpang Empat Kab Tanbu, tersangka tidak bisa berkutik.

Adapun menurut informasi tersangka kasus Sabu tersebut, seperti yang diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (29/3/2023).

“Pelaku berinisial LS (30), diamankan pada hari Selasa (28/3) kemarin sekitar pukul 21.30 WITA,” beber Kasi Humas.

Dikatakan AKP Saryanto, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“Pelaku LS ditangkap saat sedang santai di ruang tamu rumahnya dan diketahui merupakan pengedar sabu,” terangnya.

Dari penangkapan pelaku, telah diamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah kotak bekas serum warna biru bertuliskan Hanasui, 1 unit handphone merk samsung warna hitam.

Selain itu petugas juga meringkus barbuk berupa, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api warna merah, 1 buah sendok sabu warna merah, dan 1 bungkus bekas makanan ringan mi goreng.

Barang bukti tersebut ditemukan didalam kotak biru didalam kamar pelaku.

“Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” tutupnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Tengah Kriminal Narkotika Tanah Bumbu

Lama Jadi Buronan Perkara Narkoba, Akhirya FR Berhasil Ditangkap Intelijen Kejari Tanbu

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Dalam rangka terus melakukan pelayanan, ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama demi mengurangi angka kriminal dan kasus Narkoba di kawasan Tanah Bumbu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) telah berhasil melakukan menangkap seorang pria berinisial FR (46) yang merupakan terdakwa kasus Narkoba.

Tim akhirnya sukses menangkap buronan, yang selama ini dicari oleh Kejaksaan Agung, dibantu Intelijen Kejari Tanbu.

Nama FR tercatat di blacknote dan telah lama diburu oleh petugas, setelah sebelumnya berhasil kabur saat kegiatan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2017 silam.

“Semenjak tahun 2017, FR sudah melarikan diri dari wilayah Sampit. Hingga kemudian kami menerima informasi dan mengidentifikasi keberadaan terpidana saat ini di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kepala Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen Rizki Purbo Nugroho, pada Selasa (14/3/2023).

Dibeberkannya bahwa informasi diperoleh dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, yang mana FR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Kasi Intelejen, terpidana diamankan pada hari Senin (13/3) pukul 22.00 WITA di sebuah rumah bidakan di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, dibantu dengan pengawalan TNI AD melalui anggota Koramil setempat.

“Disini ini kami hanya membantu untuk mengamankan terpidana, untuk tahapan selanjutnya akan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, apakah akan dieksekusi hukumannya disini atau seperti apa kita masih menunggu,” terang Rizki.

Disamping itu, FR mengaku kabur pada tahun 2017 dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia menggunakan modus melepas rompi tahanan dan berbaur dengan pengunjung yang ada di sekitar pengadilan.

“Saat itu kabur menyusuri daerah Kalimantan, ikut bekerja dan di Tanah Bumbu ini, sudah empat tahun bekerja di perkebunan sawit,” ujarnya.

FR juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dirinya lakukan dan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan padanya.

Adapun saat ini FR mendekam di sel tahanan Kejari Tanbu, sembari menunggu kedatangan pihak Kejari Kotawaringkn Timur, guna proses hukum yang menimpa pelaku untuk berlanjut. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Ekonomi Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Kesehatan Narkotika Pelayanan Masyarakat Tanah Bumbu

Dua Orang Pengedar Sabu Desa Barokah Dibekuk Polisi

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Semakin maraknya kasus Narkoba yang tersebar luas di kepulauan Indonesia, selalu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi petugas keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya jajaran kepolisian.

Penyalahgunaan obat-obatan atau Narkoba terdengar sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, seakan menjadi temuan yang mendarah daging keberadaannya di negeri ini.

Sedangkan para ahli kesehatan menyebutkan, jika efek terburuk dari mengkonsumsi penyalahgunaan narkoba yaitu dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf bahkan kematian pada manusia.

Baru-baru ini telah ditemukan lagi, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua orang pria di Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah MA (22) dan DK (28).

Berdasarkan identitas keduanya, MA merupakan seorang pengangguran, sementara DK adalah seorang wiraswasta di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.

“Pelaku MA dan DK diamankan pada hari Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah rumah di Jln Karang Jawa Desa Barokah Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu,” terangnya, pada Minggu (5/3/2023).

Dari penangkapan MA, telah diamankan yaitu 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 8,7 gram, 1 unit Handphone merk Realmi warna biru, 1 buah tas warna biru, 1 buah sedok warna hitam, 2 bungkus Plastik klip, 2 buah timbangan digital, dan 1 buah palstik warna putih.

Sementara dari DK diamankan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram dan 1 buah dompet warna hitam.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tutup Kasi Humas AKP Saryanto. (narasinusantara.com/Aaron)