Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Tengah Kriminal Narkotika Tanah Bumbu

Lama Jadi Buronan Perkara Narkoba, Akhirya FR Berhasil Ditangkap Intelijen Kejari Tanbu

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Dalam rangka terus melakukan pelayanan, ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama demi mengurangi angka kriminal dan kasus Narkoba di kawasan Tanah Bumbu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) telah berhasil melakukan menangkap seorang pria berinisial FR (46) yang merupakan terdakwa kasus Narkoba.

Tim akhirnya sukses menangkap buronan, yang selama ini dicari oleh Kejaksaan Agung, dibantu Intelijen Kejari Tanbu.

Nama FR tercatat di blacknote dan telah lama diburu oleh petugas, setelah sebelumnya berhasil kabur saat kegiatan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2017 silam.

“Semenjak tahun 2017, FR sudah melarikan diri dari wilayah Sampit. Hingga kemudian kami menerima informasi dan mengidentifikasi keberadaan terpidana saat ini di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kepala Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen Rizki Purbo Nugroho, pada Selasa (14/3/2023).

Dibeberkannya bahwa informasi diperoleh dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, yang mana FR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Kasi Intelejen, terpidana diamankan pada hari Senin (13/3) pukul 22.00 WITA di sebuah rumah bidakan di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, dibantu dengan pengawalan TNI AD melalui anggota Koramil setempat.

“Disini ini kami hanya membantu untuk mengamankan terpidana, untuk tahapan selanjutnya akan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, apakah akan dieksekusi hukumannya disini atau seperti apa kita masih menunggu,” terang Rizki.

Disamping itu, FR mengaku kabur pada tahun 2017 dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia menggunakan modus melepas rompi tahanan dan berbaur dengan pengunjung yang ada di sekitar pengadilan.

“Saat itu kabur menyusuri daerah Kalimantan, ikut bekerja dan di Tanah Bumbu ini, sudah empat tahun bekerja di perkebunan sawit,” ujarnya.

FR juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dirinya lakukan dan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan padanya.

Adapun saat ini FR mendekam di sel tahanan Kejari Tanbu, sembari menunggu kedatangan pihak Kejari Kotawaringkn Timur, guna proses hukum yang menimpa pelaku untuk berlanjut. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Pelayanan Masyarakat Pembangunan Pemerintahan Dan Desa Pendidikan Regional Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Aparatur dan Pemerintah Desa

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumhu (Pemkab Tanbu), bersama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu), menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan administrasi pemerintahan desa, Senin (13/2/2023).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, di gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat.

Kegiatan dalam rangka memberikan penyuluhan wawasan hukum dan administrasi pemerintahan desa dan melibatkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan 4 narasumber lainnya dari Kejari Tanbu.

Sejumlah 708 peserta terdiri dari para kepala desa dan pejabat desa, perangkat desa, Kepala urusan keuangan dan kepala seksi pemerintahan desa, turut menghadiri undangan ini.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita. Sesuai dengan koridor hukum sehingga penambahan wawasan diperlukan agar seluruh unsur pemerintahan desa dan daerah paham akan peraturan hukum/peraturan perundang undangan.

Kepala DPM D Tanah Bumbu, Samsir menyampaikan, tujuan dilangsungkannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur penyelenggara pemerintahan daerah dan desa, dalam memahami hukum perdata dan tata usaha negara pada pemerintah desa.

Melingkupi pemahaman hukum, potensi tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa, pengelolaan hukum bidang pertanahan, meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa dan pemetaan wilayah, serta pembangunan daerah.

Bupati Tanbu Zairullah, mengatakan semua perangkat dan pejabat desa mengikuti penambahan wawasan, juga berupaya memahami terkait berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan bahaya dalam aturan hukum, sehingga tata pengelolaan pemerintah daerah dan desa dapat berjalan dengan baik.

“Dengan ini semoga, apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita lanjutkan, karena jika pelaksanaan pemerintahan desa dan kabupaten berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan, apalagi perangkat desa dilatih tentang administrasi desa maka itu sangat luar biasa,” katanya.

Bupati mengapresiasi langkah Kejari Tanbu dalam melaksanakan penyuluhan/sosialisasi hukum, dimana ini merupakan pertama kali digelar di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menegaskan terkait pembinaan hukum. Bagi siapapun aparatur dan perangkat desa akan mendapat sanksi sangat tegas, jika tidak bisa dibina.

Demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kejari Tanah Bumbu, memberikan bekal ilmu terkait penyuluhan hukum tersebut.

Penyuluhan hukum bagi aparatur dan perangkat desa, dalam penggunaan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa.

“Mereka diberikan, wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi, namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, kejaksaan pasti akan menindak tegas,” pungkasnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Bisnis Ekonomi Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Keagamaan Nasional Pelayanan Masyarakat Pembangunan Pemerintahan Dan Desa Pendidikan Regional Sosial Tanah Bumbu

Berdirinya Kampung Zakat Menag Yaqut Ungkap Bantu Percepat Pengentasan Kemiskinan

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Peresmian Kampung Zakat terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, salah satu wujud pengentasan kemiskinan negara.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), bersama Menteri Agama RI meresmikan Kampung Zakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Bumbu H Muh. Rusli dalam sambutanya menyampaikan atasnama pribadi, masyarakat, dan pemerintah daerah mengucapkan selamat datang di Bumi Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu kepada Menteri Agama RI bersama rombongan, setelah melakukan penjemputan di Bandara Bersujud Batulicin.

“Semoga kunjungan ini memberikan kesan positif sehingga dapat berlanjut pada masa-masa yang akan datang,” kata Wabup.

Berdirinya Kampung Zakat, menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam membantu mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) H Yaqut Cholil Qoumas, saat melaunching program Kampung Zakat di Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (17/01/2023).

Dikatakan Yaqut, tingkat kemiskinan di Indonesia saat ini berada dikisaran angka 9,57%. Jika saat ini jumlah penduduk di Indonesia berjumlah 260 juta jiwa, maka kurang lebih sebanyak 22 juta jiwa penduduk masuk dalam kategori miskin.

“22 juta itu jumlah yang sangat banyak sekali, jadi ikhtiar masyarakat seperti membangun Kampung Zakat ini bagian dari upaya kita untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan,” ujar Yaqut.

Menag RI juga menyebutkan bahwa Kampung Zakat diharapkan menjadi inspirasi serta pengingat bagi masyarakat yang berkecukupan tentang kewajiban dalam menyisihkan hartanya untuk berzakat.

Pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendorong perkembangan Kampung Zakat di tempat-tempat lain sehingga mencakup lebih banyak masyarakat penerima manfaat.

Untuk itu bersama dengan unsur-unsur terkait, Yaqut menargetkan di tahun 2023 program Kampung Zakat dapat dilaksanakan secara masif di berbagai wilayah di Indonesia.

“Setelah berdiskusi dengan Pak Dirjen, kita berniat akan lebih masifkan program ini, kalo sekarang baru ada 514 Kampung Zakat se-Indonesia, Insya Allah tahun ini akan kita tambah 1.000 Kampung Zakat lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag Yaqut juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lembaga Amil Zakat Assalam Fil Alamin yang telah bersinergi dengan Pemerintah mengusahakan terbentuknya Kampung-Kampung Zakat di seluruh Indonesia.

Adapun Launching Kampung Zakat disaksikan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Muh. Rusli, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, Ketua Baznas Pusat KH Noor Ahmad, Ketua Yayasan Assalam Filalamin Komjen Pol (P) Syafruddin Kambo, Ketua Lazisnu PBNU Habib Ali Hasan, Ketua Lazis Assalam Fil Alamin Kalimantan Selatan H Sudian Noor, Waket II DPRD Tanbu Agoes Rahmadi dan anggota DPRD Tanbu yaitu Ketua DPC PKB Kabupaten Tanah Bumbu H. Hasanuddin, dan tamu undangan lainnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan 2 Anak di Tanah Bumbu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, warga Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu.

Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (9/1/2022).

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanbu, yang dibacakan Rizki Purbo Nugroho selaku JPU, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, terdakwa atas nama M Iyan dituntut hukuman maksimal yaitu mati.

Sekitar pukul 14.00 WITA, Senin (9/1/2023), Majelis Hakim PN Batulicin yang dipimpin oleh Satriadi selaku ketua, Domas Manalu dan Fendi Setian selaku anggota, memasuki ruang sidang.

Tak berselang lama, JPU maupun pihak keluarga korban pembunuhan ibu dan anak juga memasuki ruang sidang.

Sesaat, terdakwa M Iyan dengan dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap, berbekal senjata laras panjang dibawa untuk duduk di kursi pesakitan.

Majelis Hakim PN Batulicin kemudian meminta JPU untuk membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu membacakan dakwaan.

JPU Kejari Tanbu dengan tegas menyampaikan ke Majelis Hakim PN Batulicin, bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis.

Lebih lagi, dua korban keganasan terdakwa merupakan anak dibawah umur berusia 4 dan 6 tahun.

Menurut dia, terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, untuk itu dikenakan pasal 340 KUHP.

Kemudian, sambung dia terdakwa juga patut dijerat pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, lantaran dua korban masih berusia dibawah 18 Tahun.

Lebih parah, atas perbuatannya terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atau pun menyampaikan permintaan maaf dan berniat melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Atas dasar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanbu, menuntut terdakwa MI dengan hukuman mati.

Diluar ruang sidang, JPU Kejari Tanbu, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, selama proses pemeriksaan, penyidikan hingga sidang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

“Hingga hari ini tidak ada penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya. Permintaan maaf maupun upaya perdamaian kepada keluarga korban,” geram dia.

Sebabnya, menurut dia, tuntutan mati terhadap terdakwa dinilai sangat patut diberikan.

“Selain membunuh seorang ibu, terdakwa juga membunuh dua anak berusia 4 dan 6 tahun, sehingga mengakibatkan hilangnya satu generasi. Jadi, hukuman mati sangat pantas,” tegas dia.

Usai sidang, suami sekaligus ayah korban, terus menangis dan mengungkapkan sepakat dengan tuntutan JPU.

“Anak saya ada dua dan keduanya dibunuh terdakwa Iyan, saya menuntut agar dia dituntut mati,” ucap dia sambil menangis.

Dikatakan dia, saat kejadian tidak ada di rumah karena ada keperluan di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya dikabari oleh satu keluarga dan hati saya langsung hancur mendengar kabar duka tersebut,” lirih dia.

Diakui dia, mengenal sosok terdakwa lantaran bertetangga dan tidak ada masalah sebelumnya.

“Setiap saya berangkat kerja selalu saya tegur terdakwa Iyan ini, namanya juga bertetangga,” ingat dia.

Sebelumnya, warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kab. Tanbu, digegerkan lantaran korban Nor Laila (39) bersama dua anaknya berusia 4 dan 6 tahun, bersimbah darah dengan luka sayatan di sekujur tubuh, Kamis (2/6/2022) siang.

Saat ditemukan bersimbah darah, korban masih dalam kondisi hidup, hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.

Tak lama berselang, ketiga korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Tanbu, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sadis, hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, dijadwalkan akan digelar di PN Batulicin pada Senin (16/1/2023) mendatang. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Bisnis Ekonomi Hukum Dan Ham Informasi Kalimantan Selatan Kriminal Nasional Pelayanan Masyarakat Pembangunan Pemerintahan Dan Desa Politik Regional Sosial Tanah Bumbu Transportasi

Pemkab Tanbu Akan Segera Bentuk Tim Satgas, Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), melalui Bagian Perekonomian, SDA, dan Administrasi Umum, akan membentuk Tim Satuan Tugas (Tim Satgas). Sabtu (7/1/2023).

Tujuan Tim Satgas dibentuk guna melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, yang nantinya akan melaksanakan pengawasan langsung ke SPBU yang ada di Bumi Bersujud.

Perlunya dilakukan giat pemantauan proses pendistribusian BBM bersubsidi ini, juga untuk menjamin agar tidak ada, terjadi pelanggaran di lapangan oleh para pelaku usaha.

“Satgas juga akan dapat melakukan tindakan tegas, apabila terdapat pelanggaran di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Kepala Bagian Perekonomian, SDA dan Administrai Pembangunan Kab. Tanbu, Didi Ali Hamidi.

Rumusan bahwa, setiap bahan pokok penting termasuk barang bersubsidi, merupakan kewajiban dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk melakukan monitoring dan pengawasan dalam hal pendistribusian dan penyaluran sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Satuan tugas pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi yang dibentuk oleh Bupati Tanah Bumbu, dimaksudkan agar tugas dan kewenangan masing-masing, baik itu dari pemerintah daerah sendiri melalui perangkat daerahnya, pihak aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dan kejaksaan, serta TNI untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara terpadu,” ujar Didi.

Dalam periode pertengahan tahun 2022, telah diketahui bersama bahwa Presiden Jokowi tampak ketat dalam pembahasan soal BBM. Begitu harga minyak mentah dunia melejit, Indonesia sebagai net importir minyak tentunya akan memiliki dampak signifikan.

Sehingga untuk menangani kekurangan minyak itulah yang ditanggung oleh pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di masyarakat. Belum lagi, harga BBM seperti Pertalite yang masih jauh di bawah keekonomian dan disubsidi pula oleh pemerintah.

Presiden Jokowi bahkan mencatat, akibat melejitnya harga minyak mentah dunia dan subsidi BBM, anggaran subsidi pemerintah sendiri menurut data yang ada, sudah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan nilai itu akan meningkat terus.

Jokowi melihat bahwa lebih dari takaran 70% subsidi BBM, justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.

Kebijakan pun diambil oleh pemerintah pusat, saat harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi naik, Presiden Jokowi menggelontorkan bantuan sosial berupa BLT BBM sebanyak Rp 600 ribu untuk 4 bulan. Berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresidenan, total dana yang disepakati pemerintah untuk menambah dana bansos mencapai Rp 24,17 triliun, di mana sebagian alokasi sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan untuk BLT.

Dinilai suatu hal yang tepat jika menanggapi situasi naiknya BBM ini, membuat Pemkab Tanbu melakukan pergerakan upaya untuk menangani kondisi di daerah, salah satunya dengan membentuk Tim Satgas. Beberapa pekan yang lalu bahkan Polres Tanah Bumbu berhasil, menangkap pelaku usaha yang melakukan kecurangan/penipuan BBM dalam bentuk Solar di masyarakat.

“Utuk perangkat daerah terkait, masih akan kami rapatkan terlebih dulu, untuk mendapatkan arahan dan persetujuan dari Pak Bupati,” pungkas Kabag Perekonomian, SDA dan Administrai Pembangunan Kab. Tanbu. (narasinusantara.com/Aaron)