Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Puluhan Paket Sabu Diamankan Polsek Karang Bintang Bersama 2 Pria Terlibat

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Jajaran Polres Tanah Bumbu, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan anggota Polsek Karang Bintang, yang berujung kepada penangkapan terhadap 2 orang pelaku di waktu dan tempat yang berbeda. Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi transaksi narkotika di tempat kejadian.

“Tersangka pertama berinisial S (38) diringkus Polsek Karang Bintang pada Minggu (18/12/2022) pukul 12.30 Wita, di Desa Pandansari RT. 01 Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Senin (19/12/2022).

Dari penangkapan tersangka S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram, 1 buah Handphone Merk Vivo warna biru, 2 buah timbangan merk Lesindo, 2 buah mancis warna biru dan ungu, 1 buah Alat Hisap, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah Buku Tabungan BRI, 1 buah Pipet Kaca, dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.962.000.

Kemudian dari hasil pengembangan, tersangka kedua berinsial N (33), dibekuk Polsek Karang Bintang di Jl. Plajau Indah Perumahan Plajau Indah Blok H No. 25 Rt.07 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari penangkapan N ditemukan barang bukti berupa 8 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,87 gram, 13 buah Sedotan Hisap, 3 buah Pipet Kaca, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Hitam dan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam, 4 buah Alat Hisap, 9 buah mancis warna biru, merah dan ungu, 4 buah gunting, 1 buah  ATM Mandiri, dan 1 buah Power Bank merk Jims Honey warna pink.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Karang Bintang guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Informasi Kalimantan Selatan Nasional Regional Sosial Tanah Bumbu Transportasi

Kolaborasi Sinergisitas, Tanbu Kumpul Lintas Sektor Guna Rakor Pam Nataru.

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Tanah Bumbu, Senin (19/12/2022).

Rakor ini menghadirkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin beserta jajaran, turut berhadir segenap unsur forkopimda dan stakeholder terkait dalam kegiatan Rakor Lintas Sektor.

Rakor kali ini menekankan prinsip humanis dan komunikatif, beberapa hal yang menjadi atensi dan bisa dipedomani bersama dalam perencanaan keamanan wilayah. Hal tersebut dipadukan dengan sistem kerja yang terkoordinir dari sinergisitas yang baik. Terkait kedaruratan keadaan bisa diantisipasi dengan koordinasi di lapangan yang jelas.

Tidak mudah untuk menyamakan persepsi dalam persiapan pengamanan Nataru, berlangsung juga diskusi bahu membahu dalam pengamanan kegiatan di masyarakat, baik mengatur arus lalu lintas saat berlangsung nya Nataru dan pagelaran festival maupun kegiatan ibadah yang ada. Persiapan pengamanan dilakukan agar terjadi pengendalian yang baik dari awal kegiatan Natal 2022 hingga berakhir nya kegiatan peringatan Tahun Baru 2023.

Kapolres Tanbu, AKBP. Tri Hambodo S.IK menyampaikan, ucapan terimakasih kepada segenap lintas sektor yang hadir pada Rakor Pam Nataru, dimana dalam waktu dekat, semuak pihak bersama akan melakukan pengamanan berbagai kegiatan penting, tak hanya itu pembahasan menjuru pada pengamanan Batulicin Festival (Bat Fest).

“Kita akan membentuk posko keamanan (Pos Yan) untuk melakukan pengamanan pada Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Ada 4 posko keamanan yang dibangun, menyebar di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu di wilayah Posko Pasar Minggu, Pelabuhan Verry Batulicin, Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Satui,” katanya.

“Semoga kita bisa melaksanakan keamanan dengan lancar, ada banyak kegiatan pengamanan yang berlangsung nantinya dan harus terkendali secara baik. Kolaborasi dan sinergisitas dibutuhkan untuk keberhasilan operasi dan ini semua perlu dukungan dari instansi terkait,” imbuh Kapolres Tanbu Tri.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Kasat Intelkam Polres Tanbu, Iptu Eko Winarno, kemudian pemaparan berlanjut dari Kabag Ops Polres Tanbu, oleh Kompol Andri Hutagalung terkait antisipasi daerah rawan bencana saat Nataru pada 12 kecamatan di Kab. Tanbu dan kegiatan Bat Fest Tanbu.

Indonesia menurut data, akan melibatkan kekuatan dengan jumlah yaitu Polri 101.092 personel, TNI 16.279 personel, instansi lain 47.210 personel dan masyarakat 2.210 personel. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Kedapatan Curi Sawit PT. Minamas, 3 Pemuda Di Sungai Loban Diringkus Polisi

NASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Terduga 3 orang pemuda diamankan Unit Polsek Sungai Loban usai kedapatan mencuri sawit PT. Minamas.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Blok A028/29 Rt. 08 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP. Saryanto membenarkan peristiwa tersebut, Minggu (18/12/2022).

“Tiga orang pelaku yakni I (31), MJ(32) dan MH (29) diringkus, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang di back up oleh Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim pada Sabtu 17 Desember 2022,” ujar Kasi Humas.

Selain itu, bersama pelaku turut diamankan barang bukti, buah sawit yang sudah dipanen seberat 2040 Kg, 2 batang egrek, 1 buah angkong warna merah, 2 batang tojok, 1 unit mobil carry merk suzuki warna hitam DA 8378 ZN.

Dijelaskan Kasi Humas, peristiwa tersebut terungkap usai Rudiansyah melihat beberapa orang melakukan panen buah sawit di lokasi kerjanya.

Melihat hal tersebut, Rusidansyah berinisiatif kembali ke kantor CEO PT. Minamas pada pukul 14.00 wita. Rudiansyah bersama pihak PT. Minamas lalu mengamankan dan membawa para pemanen tersebut beserta barang bukti.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di polsek sungai loban guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Saryanto. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Sosial Tanah Bumbu

Polres Tanbu Bersama Lazis Assalam Fil Alamin Gelar Aksi Kemanusiaan

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Bakti Sosial Polres Tanah Bumbu bekerja sama dengan Lazis Assalam Fil Alamin, gelar aksi kemanusiaan.

Hal ini ditandai dengan diadakannya pelepasan sembako yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K. di lapangan Mapolres Tanbu, Senin (12/12/2022) pagi.

Sebanyak 117 paket sembako akan disalurkan oleh Polsek jajaran Polres Tanah Bumbu yang dibawa oleh para Bhabinkamtibmas, untuk kemudian diserahkan kepada warga yang membutuhkan.

Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan pembagian sembako ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Tidak lupa dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih serta mendoakan kesehatan para Bhabinkamtibmas yang telah berhadir guna menyukseskan Bakti Sosial Polres Tanbu.

Setelah dilepas, Kapolres menekankan agar paket sembako yang dibawa oleh para Bhabinkamtibmas dapat segera disalurkan ke daerahnya masing-masing.

“Semoga bantuan ini didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima dan meringankan beban masyarakat yang menerimanya,” harap Kapolres.

Turut hadir dalam kegiatan ini, para Kabag, Kasat, Perwira dan Bhabinkabtimnas di lingkup jajaran Polres Tanah Bumbu. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Ungkap Temuan 13 Drum Pemalsuan Produk Oli

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Kepolisian Resor Tanah Bumbu (Polres Tanbu), berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk oli bermerek yang beredar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kabupaten Tanah Bumbu disebut memiliki peluang pasar oli yang menjanjikan, pasalnya Tanbu dengan deretan perusahaan yang memiliki alat berat menjadi pelanggan besar konsumen produk oli.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diungkap dalam kegiatan Press Release di Aula Mapolres Tanbu, Kamis (08/12/2022) pagi.

“Tersangka berinisial AS (44), menjalankan aksinya di sebuah bengkel di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung didampingi Kasi Humas AKP Saryanto beserta jajaran.

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus pemalsuan oli ini, berawal dari kecurigaan polisi akibat beredarnya oli yang dijual tersangka dengan selisih harga yang cukup jauh dari harga pasaran pada umumnya.

Polisi bahkan telah melakukan uji sampel laboraturium pada oli, yang dicurigai dengan hasil menunjukkan bahwa oli yang dijual tersangka tidak sesuai dengan standar Pertamina.

Hingga akhirnya diketahui bahwa oli yang dijual tersangka adalah oli curah. Modus tersangka dimulai dengan membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai dengan pesanan pembeli hingga akhirnya memberikan merek palsu pada luar drum oli dan segel guna meyakinkan pembeli.

Polres Tanah Bumbu juga telah mengamankan barang bukti utama yakni 13 drum oli oplos dengan isi ribuan liter.

“Tersangka telah menjalankan praktek pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merk Pertamina ini selama hampir 2 tahun, dengan keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya,” sambungnya.

Pada Press Release tersebut, pelaku mengaku menjalankan bisnis pemalsuan oli setelah bengkel yang dijalaninya sepi akibat pandemi Covid-19 melanda.

“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara,” kata Kabag Ops. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Pria di Batulicin Digeledah, Polisi Temukan 4 Paket Sabu

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin, melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas dugaan tindak pidana Narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan peristiwa tersebut kepada media, Rabu (07/12/2022) siang.

“Tersangka berinisial S (30) diringkus polisi di Jl. Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah bumbu, Selasa (06/12/2022) sekitar pukul 12.30 wita,” ungkapnya.

Ia lanjut dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jl. Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini kemudian dilanjutkan penyelidikannya oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin, hingga akhirnya melakukan penangkapan di Jl. Jamrud Rt. 12 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu terhadap seorang laki-laki berinisial S (30).

“Pada saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan 4 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,25 gram, diantaranya 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu disimpan di tangan sebelah kanan pelaku, 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu disimpan dalam kotak rokok merk ARROW dan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet merk BOSS warna hitam,” papar Kasi Humas.

Selain Narkotika, barang bukti lain juga turut diamankan seperti 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 bungkus rokok merk ARROW, 1 buah pipet terbuat dari kaca, dan 1 buah dompet merk BOSS warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini S harus mendekam di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Seorang Ibu Di Kecamatan Simpang Empat, Tega Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Tewas

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Seorang balita di Desa Mantawakan Mulia Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibunya sendiri.

Balita yang masih berusia 3 tahun, dinyatakan telah meninggal dunia di rumah sakit saat tengah menjalani perawatan.

Saat ini, ibu muda berinisial SAN (18) harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan oleh mantan suaminya atau ayah kandung dari korban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan kejadian tersebut kepada media, Rabu (7/12/2022).

Dari keterangan diungkapkan kronologi kejadian penganiayaan, tersebut berawal pada Senin (31/10/2022) pukul 15.30 Wita. Pelapor mendapat kabar dari mantan istrinya bahwa anaknya masuk rumah sakit dan mengirimkan video terkait kondisi anaknya.

Dari video tersebut, terlihat perut sang anak yang telah memar. Pelapor kemudian menanyakan kepada mantan istrinya terkait penyebab anak menjadi seperti itu, lalu dijawab bahwa anaknya terjatuh di got.

Keesokan paginya saat pelapor sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit, anak pelapor telah dinyatakan meninggal dunia.

Di rumah sakit, seorang tetangga menceritakan kepada pelapor bahwa dialah yang membawa anak pelapor tersebut ke rumah sakit dan luka memar yang didapat oleh anak pelapor bukan dikarenakan terjatuh ke got.

Menaruh curiga dari yang telah dikatakan mantan istrinya kemarin, pelapor kemudian mencoba menghubungi mantan istri namun tidak kunjung mendapat jawaban.

“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Setelah mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan SAN (18) di Jl. Batu Benawa Desa Bersujud Kec. Simpang Empat, pada Minggu (04/12/2022) malam.

Saat diinterogasi petugas, tersangka
mengaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu.

Tersangka beralasan emosi akibat korban yang terus ingin bermain keluar rumah dan tidak kunjung berhenti menangis.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga, yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 UU 35/2014,” tutupnya. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Perbuatan Tidak Senonoh Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Tiri

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Pelajar perempuan di Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya sendiri.

Korban diketahui masih duduk di bangku salah satu sekolah di Kecamatan Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto, membenarkan peristiwa tersebut.

Kasi Humas mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka kepada korban terjadi pada Jumat (02/12/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita di dalam rumah korban.

Kepada polisi, pelapor yakni ibu korban yang juga istri tersangka, melaporkan bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut usai mendengar aduan dari sang anak.

“Korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh bapak tirinya atau suami pelapor dengan cara dipegang kemaluan dan dada anaknya,” jelas Kasi Humas pada Rabu (7/12).

Atas kejadian tersebut, sang ibu yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka yang telah diamankan polisi juga mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya kepada anak tirinya.

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pasang baju tidur warna merah maron tanpa merk, 1 lembar kaos dalam / tengtop warna hitam tanpa merk, 1 lembar celana leging panjang warna hitam tanpa merk, 1 lembar BH warna biru tua tanpa merk dan 1 lembar celana dalam warna biru muda tanpa merk.

“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Saryanto. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kesehatan Sosial Tanah Bumbu

Masyarakat Tanbu Digegerkan Kasus Pria Tewas Gantung Diri di Kontrakan

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Masyarakat Tanah Bumbu digegerkan akibat penemuan seorang pria yang tewas gantung diri di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (24/11/2022) siang.

Korban mengakhiri hidup menggantungkan diri di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Gang An-Nur RT.09 Desa Sejahtera, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu.

Terkait adanya penemuan mayat gantung diri itu, petugas Polres Tanah Bumbu terjun langsung ke lokasi guna mengevakuasi mayat korban serta menyelidiki terkait kejadian tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, saat dikonfirmasi menyampaikan terkait dengan hasil temuan yang diperoleh oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil Olah TKP oleh Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibantu oleh Personel Polres Tanah Bumbu serta Personel Polsek Simpang Empat, sementara dapat disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri, karena tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas Kasi Humas.

Sementara berdasarkan dari keterangan dari saksi yakni istri korban, bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, korban dan istri sempat terjadi percekcokan antara kedua belah pihak yang membuat istri meminta untuk bercerai dengan korban.

Hal ini juga diperkuat dengan keterangan tetangga korban, yang menyebut bahwa dirinya sering mendengar adanya percekcokan antara suami-istri yang baru mengontrak 1 bulan di lokasi tersebut (TKP) .

Oleh sebab itu berdasarkan keterangan saksi juga keterangan medis diperoleh di TKP, polisi telah berkoordinasi dengan keluarga korban dengan hasil keluarga korban sudah menerima keadaan korban.

Keluarga korban menyatakan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum atas kejadian tersebut serta bersedia membuat Surat Keterangan tidak dilakukan Autopsi.

Selanjutnya korban dibawa menggunakan Ambulance milik Desa Sejahtera ke RSUD Dr. H. Abdurrahman Noor guna dilakukan Visum oleh Dokter.

“Kemudian untuk saat ini proses pemulasaraan jenazah masih menunggu keputusan dari pihak keluarga korban,” tutup AKP Made. (narasinusantara.com/Aaron)

Kategori
Kalimantan Selatan Kriminal Tanah Bumbu

Maraknya Penipuan Di Tanbu, Polisi Tangkap Satu Penipu Lagi

NARASINUSANTARA.COM, BATULICIN – Seorang Pria berinisial AD (48) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Pria asal Desa Gumelar Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo Prov. Jawa tengah itu diamankan petugas di Jl. Pelabuhan Samudra Gang Swadaya Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, mengkonfirmasi penangkapan tersangka.

Kasi Humas mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat.

Korban yang saat itu parkir di depan toko korban tiba-tiba didatangi oleh seorang bapak-bapak yang umurnya sekitar 60 tahun dan mengaku hidup sebatang kara sebagai korban tsunami palu.

Orang tersebut meminta korban untuk dibawa ke toko korban dan meminta bantuan dana kepada korban untuk pergi ke Jawa sebesar Rp. 600.000.

Korban yang kasihan kemudian memberikan uang sebesar Rp. 200.000 serta nomor telefonnya kepada tersangka.

Berlanjut pada tanggal 23 Oktober 2022, tersangka menelfon korban dan meminta bantuan biaya untuk pergi ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dan diberikan korban sebanyak Rp. 1.000.000.

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022, tersangka memberikan kabar ke korban bahwa dirinta sudah sampai di Palu dan menuju ke Toli-Toli untuk menjual tanahnya.

Setelah sampai di Toli-Toli, tersangka kembali mengabari korban dan minta tolong dibantu lagi sebesar Rp. 5.000.000 dan tambahan Rp. 500.000 untuk makan.

Tepat pada tanggal 26 Oktober 2022, korban melakukan transfer ke rekening penjaga tanah yang berada di Toli-Toli atas naam Faristian, dikarenakan terlapor tidak memiliki rekening.

Selang kurang lebih 3 jam kemudian, terlapor kembali menguhubungi korban dan mengatakan bahwa dananya masih kurang Rp. 1.500.000 untuk membayar surat tanah ke desa.

Dengan persetujuan istri korban, korban mentransfer kepada tersangka sebanyak Rp. 2.500.000 dengan tujuan membantu.

Tersangka berdalih kepada korban, jika tanah nya mau dibeli orang Cina sebesar Rp. 500.000.000 dan terlapor hanya mengambil Rp. 100.000.000.

Sisanya sebanyak Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) akan diberikan tersangka ke korban dikarenakan tersangka sudah tidak memiliki anak.

Tanggal 27 Oktober 2022, terlapor kembali menghubungi korban untuk meminta dana sebesar Rp. 2.000.000 dengan alasan untuk membayar ke Kecamatan.

Namun, korban yang sudah mulai curiga tidak mau lagi mengirim dana kepada terlapor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.200.000 (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” kata AKP Made.

Tersangka yang telah diamankan polisi terancam dijerat terkait Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP. (narasinusantara.com/Aaron)