Kapolres Tanah Bumbu Peringatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Hukuman Penjara Puluhan Tahun Hingga Denda 10 Miliar

3 Menit Baca
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah musim kemarau berkepanjangan yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di wilayah Kalimantan, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu. Picture by Giat Polres Tnb.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah musim kemarau berkepanjangan yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di wilayah Kalimantan, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

Peringatan tersebut disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Asap akibat kebakaran dapat menimbulkan gangguan kesehatan, sementara api yang tidak terkendali berpotensi membakar permukiman hingga mengakibatkan korban jiwa.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menyebar akibat cuaca panas, kondisi lahan yang kering, serta tiupan angin, sehingga berpotensi memicu kebakaran dalam skala besar.

Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Polres Tanah Bumbu terus memperkuat sinergi dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya melalui patroli terpadu, sosialisasi, dan langkah-langkah pencegahan di kawasan yang rawan kebakaran.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Segera laporkan apabila melihat kebakaran ke Polsek terdekat. Stop membuka lahan dengan cara membakar hutan karena risikonya sangat besar dan ancaman hukumannya tidak main-main,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan sumber api di kawasan hutan maupun lahan.

AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling sedikit 3 – 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 – 10 Miliar, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai unsur tindak pidana yang terbukti di pengadilan.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Bumbu akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Tanah Bumbu.

Polres Tanah Bumbu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla. (Ard)

Bagikan Artikel Ini