Viral Dugaan Persetubuhan Guru PPPK dengan Siswi Di Bawah Umur, Polres Tanah Bumbu Temukan Rekamaran 60 Video Bermuatan Seksual

4 Menit Baca
Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AF (33). Picture by AA SWARA.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AF (33).

Kasus ini menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Namun demikian, seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga April 2026, ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Penyidik menduga peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi, antara lain sebuah hotel, mobil milik tersangka, serta rumah korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sekitar 30 kali. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang terus didalami oleh penyidik.

Selain pengakuan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti digital berupa sekitar 60 video dan dua foto bermuatan seksual yang ditemukan dalam telepon seluler serta flashdisk milik tersangka. Seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan digital forensik guna memastikan keterkaitannya dengan perkara, termasuk waktu pembuatan dan konteks setiap rekaman.

“Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk memastikan apakah seluruh dugaan peristiwa tersebut direkam oleh tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026. Sebelum melapor ke kepolisian, keluarga korban disebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita satu unit mobil dan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti pendukung.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa seluruh barang bukti, serta mendalami fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Perkara ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun materi digital yang berkaitan dengan korban karena dapat melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat bagi korban. Aparat penegak hukum juga mengingatkan masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ard)

Bagikan Artikel Ini