Ketua RT Tewas Dibacok Warga di Tanah Bumbu, Polisi Ungkap Motif Dendam karena Urusan Rumah Tangga

4 Menit Baca
Tak pernah disangka, persoalan rumah tangga berakhir tragis di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial ABL (57) meninggal dunia setelah diduga dibacok oleh MSP (56). Picture by ANN.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Tak pernah disangka, persoalan rumah tangga berakhir tragis di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial ABL (57) meninggal dunia setelah diduga dibacok oleh MSP (56) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Tanah Bumbu di Pendopo Gajah Mada, Kamis (3/9/2026). Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., memaparkan kronologi, motif, serta perkembangan penanganan perkara.

Kapolres menjelaskan, korban ABL diketahui merupakan Ketua RT di Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Sementara itu, tersangka MSP merupakan warga Desa Plajau Baru.

Menurut hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban bersama kakak tersangka dan seorang rekannya mendatangi tersangka di Jalan Raya Serongga. Kedatangan mereka bertujuan membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga yang tengah dihadapi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana mengatakan kehadiran korban justru memicu emosi tersangka.

“Korban yang merupakan Ketua RT Desa Plajau Baru turut serta dalam rombongan tersebut. Namun, mengetahui korban ikut datang, tersangka justru tersulut emosi karena merasa kesal. Tersangka menilai korban kerap ikut campur dalam urusan rumah tangganya,” ujar AKP Taufan.

Polisi mengungkapkan bahwa sebelum korban tiba di lokasi, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah parang yang diambil dari rumahnya. Saat korban turun dari kendaraan, tersangka langsung menyerang korban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan, tersangka melakukan pembacokan sebanyak tiga kali menggunakan parang yang telah disiapkan sebelumnya.

“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” kata AKBP Novy.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu, korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan, serta pipi dan kepala sebelah kiri.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban. Tersangka menilai korban kerap mencampuri persoalan pribadi maupun rumah tangganya dengan sang istri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang jenis bungkul sepanjang sekitar 53 sentimeter yang diduga digunakan dalam pembunuhan, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Polisi juga memastikan korban bersama rombongannya tidak membawa senjata tajam ketika mendatangi rumah tersangka.

Saat ini, tersangka MSP telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ANN)

Bagikan Artikel Ini