NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri kegiatan Press Release Hasil Tindak Pidana Narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, pada Jumat (18/9/2026) Pagi.
Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto bersama Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani. Turut hadir dalam kegiatan ini pihak DPRD yang diwakili oleh Habib Ismail Kholil Alaydrus.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Deny Hariyanto menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Tanah Bumbu yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya secara baik. “Terima kasih kepada Polres Tanah Bumbu dan jajarannya yang telah berhasil menekan peredaran narkoba di Tanah Bumbu. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi baik pengedar maupun pengguna narkoba khususnya di Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Adapun Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Pihak Polres Tanah Bumbu berhasil menemukan vape etomidate terbesar Kalimantan Selatan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap 127 cartridge vape Etomidate senilai Rp635 juta, sabu 271 gram, 66 butir ekstasi dan 20.155 pil Carisoprodol. Dengan penangkapan para tersangka dan ancaman 20 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis baru Etomidate dalam bentuk rokok elektrik (vape) yang merupakan pengungkapan terbanyak se-jajaran Polda Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan dalam Press Release Tindak Pidana Narkotika & Obat-Obat Berbahaya Lainnya yang digelar Jumat pagi ini sekitar pukul 09.00 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari Laporan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tanggal 02 September 2026 yang mana petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jl. PLN Gg. Tridaya RT.06 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Dari lokasi tersebut diamankan tersangka (FR) dengan barang bukti 15 butir ekstasi logo Transformers warna hijau kuning dengan berat bersih 5,85 gram dan 15 butir ekstasi logo LV warna merah muda hijau dengan berat bersih 5,25 gram. Dari pemeriksaan FR, petugas melakukan pengembangan. Pada Minggu, 13 September 2026 pukul 00.15 WITA, kembali dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jl. Batu Benawa 4 Ds. Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Di TKP kedua diamankan tersangka Tungau yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
Sejumlah 127 Cartridge Vape Etomidate, Narkotika Golongan 2 Jenis Baru di Kalsel. Dari tangan Tunggau, polisi menyita barang bukti yang tidak biasa. Sebanyak 127 unit cartridge vape tersebut diduga berisi cairan Etomidate dengan rincian:
- 51 buah cartridge vape merk Wanglay warna hitam
- 35 buah cartridge vape merk Thugs warna hijau
- 41 buah cartridge vape merk Thugs warna silver
“Perlu kami sampaikan bahwa barang bukti Etomidate yang telah disita merupakan jenis narkotika obat bius yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik (vape). Etomidate sendiri merupakan narkotika Gol 2 dan cara penggunaannya dengan dihisap melalui rokok elektrik. Jenis narkotika ini baru masuk di wilayah Kalimantan Selatan dan ini adalah merupakan hasil pengungkapan terbanyak se jajaran Polda Kalsel,” terang Kapolres Tanah Bumbu saat ini adalah AKBP Novy.
Adapun satu unit cartridge Etomidate bisa digunakan untuk 3 hari pemakaian dengan harga jual Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 6.000.000. Total nilai barang bukti vape Etomidate yang diamankan ditaksir mencapai Rp. 635.000.000 dan menyelamatkan kurang lebih 387 s/d 645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Kab. Tanah Bumbu.
Dari hasil pemeriksaan Tunggau diketahui barang didapat dari Iken. Tim kembali melakukan pengembangan di hari yang sama pukul 05.30 WITA dan melakukan penggerebekan di sebuah mess perusahaan Jalan Haulling KM.26 Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
Dari TKP tersebut diamankan Iken yang berperan sebagai bandar dengan barang bukti:
- 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 271,01 gram
- 17 butir ekstasi berlogo Transformer warna hijau 6,63 gram
- 9 butir ekstasi berlogo Whatsapp warna hijau 2,88 gram
- 8 butir ekstasi bertuliskan LV warna pink 2,96 gram
- 2 butir ekstasi berlogo granat warna pink 0,68 gram
Sementara itu terjadi kasus serupa terkait peredaran narkotika di kawasan Tanah Bumbu. Menurut Laporan Polisi Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tanggal 14 September 2026 di Jl. Raya Kodeco Ds. Mekar Sari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, petugas juga mengamankan 2 tersangka lain yakni (MI) dan (FI) dengan barang bukti 20.155 butir obat berwarna putih mengandung Carisoprodol dan 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Fortuner warna putih.
Terhadap para tersangka akan diterapkan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (2) Huruf b. Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah). (Fit)

