NARASINUSANTARA.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan pemalsuan 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Amran menyebutkan, dari 27 merek beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi, sebanyak 25 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah diuji di empat laboratorium kredibel.
Keempat laboratorium tersebut adalah Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
“Beras fortifikasi yang ditujukan untuk menekan angka stunting pada anak, ibu hamil, serta masyarakat miskin justru dijual dengan harga tinggi, namun kandungannya tidak sesuai label,” ujar Amran.
Klaim Gizi Tidak Sesuai Label
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan mineral seperti vitamin A, B1, B3, B12, asam folat, zat besi dan zinc. Namun hasil uji menunjukkan kandungan gizi tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Pemerintah menyatakan produk tersebut tidak memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Daftar 25 merek yang diduga bermasalah dengan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Harga Melonjak, Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kemasan bernarasi gizi tinggi untuk mematok harga tinggi. Beras yang seharusnya dijual di kisaran Rp13.500 per kilogram, dijual Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Dengan selisih rata-rata Rp22.000 per kilogram, total kerugian konsumen ditaksir menembus Rp89 triliun.
Atas temuan ini, Kementan mengambil tiga langkah tegas:
1. Memerintahkan penarikan produk dari peredaran.
2. Mencabut izin edar.
3. Memproses hukum produsen yang terlibat.
Untuk pengusutan, Kementan menggandeng Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri. Jajaran Satgas Pangan telah melakukan asesmen pada 10-12 September untuk menelusuri rantai distribusi dan penetapan tersangka ditargetkan tuntas dalam 1-2 bulan ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, tim NARASINUSANTARA.COM masih berupaya mencari informasi Kabupaten terkait apakah 25 merek tersebut juga beredar di wilayah Tanah Bumbu.(ANN)

