NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Sebanyak 371 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Utama Dalam Lapas Batulicin, Sabtu (21/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, yang secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana penerima remisi.
Adapun rinciannya yaitu, 89 orang narapidana Lapas Batulicin mendapatkan remisi 15 hari, 266 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, dan 16 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Momentum ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Saya berharap, remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi Saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” Ucap Arifin.
Arifin juga menambahkan bahwa Lapas Batulicin terus berkomitmen memberikan pembinaan optimal, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar Warga Binaan dapat kembali menjadi pribadi lebih baik dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.
Salah seorang warga binaan penerima remisi berinisial DTA, mengaku sangat bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya pada momen Idul Fitri tahun ini.
“Pengurangan masa pidana ini menjadi sebuah harapan baru bagi saya untuk dapat memperbaiki diri, merenungi kesalahan di masa lalu, serta bertekad menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari,” Ujarnya.
Dalam kesempatan ini Lapas Batulicin juga memberikan piagam penghargaan mitra kerja kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu yang turut berkontribusi dan bekerjasama dalam memberikan pembinaan rohani islam pada warga binaan Lapas Batulicin.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum penuh makna bagi para warga binaan untuk merayakan Idulfitri dengan penuh harapan baru.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif. [Sumber Humas Lapas Batulicin]. ANN
