Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Selamatkan Sekitar 30 Ribu Jiwa

3 Menit Baca
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba. Picture by ANN.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Pemusnahan dilakukan terhadap lebih dari 2,1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setyawan. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Bumbu, para tersangka, serta sejumlah personel kepolisian sebagai saksi proses pemusnahan.

Kompol Apriyansa Sinatra menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan total 25 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bersama jajaran Polsek.

“Dari hasil pengungkapan tindak pidana tersebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kompol Apriyansa Sinatra.

Dalam pemusnahan tersebut, polisi menghancurkan narkotika jenis sabu dengan total berat 2.137,52 gram serta 30,5 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 12,96 gram.

Barang bukti tersebut juga mencakup hasil pengungkapan kasus narkoba terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu sepanjang Juni 2026. Dari kasus tersebut, polisi menyita 77 paket sabu dengan berat bersih 1.981,24 gram, 18 butir ekstasi merek Roket warna pink seberat 6,80 gram, serta 2 butir ekstasi merek TMT warna pink dengan berat 0,98 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tiga bungkus plastik klip, satu sendok sabu, satu kotak warna putih, satu tas kecil merek Ami Ali Parfume warna oranye, satu kantong plastik hitam, satu tas kecil warna hitam, satu perangkat bong lengkap dengan sedotan, satu pipet kaca, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang berbeda dari biasanya. Seluruh sabu yang masih berada di dalam plastik klip terlebih dahulu dipotong, kemudian dimasukkan ke dalam blender yang telah diisi air dan sabun. Setelah mesin dinyalakan hingga seluruh narkotika larut, cairan hasil penghancuran dipindahkan ke dalam ember dan dibuang ke kloset hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, penyidik, serta unsur terkait sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti perkara narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setyawan, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus berupaya mencari celah dalam menjalankan aksinya.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan berbagai pihak guna menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (ANN)

Bagikan Artikel Ini