NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat jenis tandem roller (stum) dengan cara melindas seluruh botol hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran minuman keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras menjadi salah satu langkah strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam kegiatan ini kami mengamankan sebanyak 2.946 botol minuman keras dari berbagai merek hasil Operasi Pekat. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Selain melalui Operasi Pekat, Polres Tanah Bumbu juga secara rutin melaksanakan patroli dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Kepolisian mengingatkan agar aktivitas penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap para penjual yang terbukti melanggar, petugas memberikan sanksi administratif serta mengimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus mencegah peredaran minuman keras ilegal.
Kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan dalam proses pemusnahan menjadi bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memastikan proses penanganan dan pemusnahan barang bukti berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Polres Tanah Bumbu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Ard)
