DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi atas Raperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

1 Menit Baca
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020. Picture by Jur.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (15/4/2026).

Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun Raperda yang dibahas berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum, masukan, serta catatan strategis sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda. Penyampaian pandangan fraksi ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara cermat, transparan, dan komprehensif.

Melalui forum ini, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (ANN)

Bagikan Artikel Ini