NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda, Senin (14/9).
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forkopimda, kepala SKPD, serta undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan ketiga Raperda.
Perubahan regulasi tentang Pemilihan Kepala Desa antara lain mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan ketentuan paling banyak dua kali masa jabatan, serta penyempurnaan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, perubahan regulasi tentang Perangkat Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, termasuk penataan perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, serta pemenuhan hak dan kesejahteraan perangkat desa.
Adapun perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan diproses untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.
Persetujuan tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tanah Bumbu dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. (ANN)
