NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani bersama Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Sebelum persetujuan diberikan, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan catatan terhadap pelaksanaan anggaran perubahan. Masukan tersebut antara lain menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran, pelaksanaan program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi-fraksi DPRD juga mendorong agar waktu pelaksanaan pembangunan yang tersisa pada tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal. Berbagai hasil pembahasan dan masukan DPRD diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan seluruh fraksi, atas pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Tanah Bumbu dalam memastikan pengelolaan APBD mendukung program prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat. (ANN)
