NARASINUSANTARA.COM, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat kepatuhan pemberi kerja serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, pada Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum, mengoptimalkan pemulihan piutang iuran, serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sepanjang 2025, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN telah mendorong penyelesaian lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi, meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha, serta memulihkan iuran sebesar Rp495,15 miliar. Selain itu, hingga April 2026 telah terbentuk 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menegaskan bahwa sinergi kedua institusi akan terus diperkuat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat penegakan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian piutang iuran, serta mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin terus memperkuat kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sehingga semakin banyak pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (ANN)
