NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa, Senin (10/8/2026) siang.
Kedua Raperda tersebut yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Kedua Raperda tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Tanah Bumbu, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, PAN dan NasDem, menyampaikan pandangan umum serta sejumlah catatan terhadap substansi kedua Raperda.
Secara umum, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilihan kepala desa yang transparan, demokratis dan berkeadilan, kepastian tahapan dan pembiayaan Pilkades, validitas data pemilih, serta pengawasan untuk mencegah konflik dan intervensi politik.
Fraksi juga memberikan perhatian terhadap proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa agar berlangsung objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Sejumlah fraksi turut menyoroti masa jabatan kepala desa, persyaratan calon, mekanisme pemilihan antarwaktu, serta ketentuan bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Raperda ini disepakati untuk dibahas lebih lanjut,” pungkas Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menyampaikan, seluruh fraksi telah menyetujui agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (ANN)
